PAJAK PBB PUNGLI DILEGALKAN Bag.1

0
13

PAJAK PBB PUNGLI DILEGALKAN

(Bagian: 1)

Oleh: Ngar Bandar

 

“Sesungguhnya pelaku maks (pemungut pajak yang zalim) berada di neraka.”

(HR. Ahmad & Abu Dawud)

Rezim penguasa telah menjelma menjadi tuan tanah raksasa di atas keringat rakyatnya sendiri. Salah satu bentuk kezaliman paling nyata yang terus dilanggengkan atas nama undang-undang adalah penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset nonkomersial, seperti tempat tinggal pribadi. Dalam timbangan syariat Islam, pungutan paksa terhadap properti primer yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi ini adalah tindakan keamanan finansial yang batil dan haram secara mutlak.

Kajian Fikih

Secara prinsip dasar fikih muamalah, Islam sangat menghormati hak milik pribadi (hifzhul mal). Rasulullah SAW bersabda dengan tegas:

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”

(HR. Baihaqi)

Ketika seorang warga negara membeli sebidang tanah dan membangun rumah menggunakan uangnya sendiri — yang notabene sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), lalu kena pajak lagi saat transaksi beli (BPHTB) dan material (PPN) — maka properti itu menjadi hak mutlak miliknya.

Pungutan PBB tahunan atas rumah tinggal memosisikan rakyat layaknya mengontrak tanahnya sendiri kepada negara. Jika mengabaikan membayar, ancaman denda hingga penyitaan membayangi. Ini bukan pelayanan publik, ini adalah pemalakan legal.

Islam tidak mengenal dan melarang memajaki substansi benda mati yang sifatnya konsumtif untuk memenuhi kebutuhan primer (al-hajat al-ashliyah). Syariat zakat pun hanya dikenakan pada harta yang berkembang secara produktif (an-nama’) atau berfungsi sebagai alat tukar yang menimbun kekayaan, seperti hasil perniagaan, pertanian, emas, dan perak. Rumah tinggal, kendaraan pribadi, dan pakaian adalah sarana bertahan hidup, bukan komoditas bisnis.

Menarik upeti dari tempat berlindung sebuah keluarga — yang sama sekali tidak menghasilkan perputaran uang adalah bentuk nyata dari maks (pungli yang dilegalkan penguasa).

Rasul mengecam keras para pelakunya yakni penguasa:

“Sesungguhnya pelaku maks (pemungut pajak yang zalim) berada di neraka.”

(HR. Ahmad & Abu Dawud)

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa maks adalah pungutan yang diambil dari manusia secara zalim di luar hak yang dibenarkan syariat. Memajaki rumah tinggal yang ditempati sendiri jelas menabrak batasan hukum Allah karena mengeksploitasi hak hidup mendasar manusia.

 

APBN Kapitalis

Negara melalui rezim zalim selalu berdalih bahwa PBB dan skema pajak lainnya sangat krusial digunakan untuk pembiayaan fasilitas umum, infrastruktur, dan jalannya roda pemerintahan. Namun, ini adalah cara berpikir cacat bawaan sistem kapitalisme sekuler.

Dalam struktur APBN modern, pajak dijadikan instrumen utama dan nyawa pendapatan negara karena negara telah gagal dan mandul dalam mengelola sektor strategis.

Kita bandingkan kebobrokan APBN kapitalis dengan keadilan tata kelola ekonomi Islam melalui Instrumen Baitul Mal

Di dalam sistem ekonomi publik Islam (Fikih Siyasah Maliyah), kas negara (Baitul Mal) bersumber dari pemilikan umum atau pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (al-milikiyah al-ammah) seperti tambang minyak, gas, batu bara, emas, dan hutan.

Rasulullah bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (energi)” (HR. Abu Dawud).

Ketika negara salah urus lalu menyerahkan gunung emas dan ladang minyak ke korporasi asing dan swasta, negara menjadi miskin. Untuk menutupi salah urus tersebut, rakyat yang dijadikan sapi perahan melalui instrumen PBB.

 

Kesimpulan

Kebijakan PBB nonkomersial adalah potret paling vulgar dari penindasan gaya baru. Rakyat dipaksa membayar sewa seumur hidup untuk tanah yang mereka beli dengan darah, keringat, dan air mata mereka sendiri.

Negara bertindak layaknya lintah darat yang tidak peduli apakah pemilik rumah tersebut sedang menganggur, jatuh miskin, atau sudah pensiun.

Secara akademis dan syariat, memajaki properti nonkomersial tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum dalam Islam. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya boleh diambil dalam kondisi darurat ekstrem (kondisional) ketika kas negara benar-benar kosong total demi melindungi kedaulatan rakyat, dan itu pun hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya raya (aghniya), bukan diratakan secara paksa kepada rakyat yang ingin sekadar memiliki atap untuk tidur.

Menarik pajak dari properti nonkomersial adalah kezaliman sistemik. Sudah saatnya kebijakan eksploitatif ini dirombak total dan dihapuskan. Kembalikan fungsi negara ke khitahnya sebagai pelayan umat yang mengurusi urusan rakyat (ra’in), bukan sebagai kompeni penagih sewa tanah yang mencekik leher rakyatnya sendiri.

 

Catatan Redaksi Studi Kasus

Kezaliman PBB nonkomersial bukan sekadar perdebatan teologis di atas kertas, melainkan hantaman nyata yang memiskinkan rakyat.

Ambil contoh fenomena gentrifikasi dan pemiskinan struktural di kota-kota besar. Banyak lansia pensiunan yang telah mendiami rumah mereka sejak tahun 1970-an kini terancam terusir. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang mereka tempati melonjak drastis karena wilayahnya berubah menjadi kawasan bisnis, hotel, atau mal.

Akibatnya, tarif PBB meroket hingga jutaan rupiah per tahun. Para pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap dipaksa membayar upeti yang tidak masuk akal. Pilihan hanya dua: menunggak pajak dan menghadapi ancaman sita, atau terpaksa menjual rumah mereka kepada para kapitalis dan menyingkir ke pinggiran kota.

Ini adalah bukti otentik bahwa PBB atas rumah tinggal bertindak sebagai alat penggusuran halus (soft eviction) yang dilegalkan oleh rezim penguasa. Rezim penguasa secara tidak langsung mengusir rakyatnya sendiri dari tanah kelahirannya mereka hanya karena mereka tidak lagi mampu membayar uang sewa tahunan kepada rezim penguasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini