*Tindaklanjuti Laporan Warga, Polsek Kedokan Bunder Amankan Miras yang Dijadikan Hadiah Permainan di Pasar Malam*

0
37

 

INDRAMAYU, SUARA LINTAS. COM

– Kepolisian Sektor (Polsek) Kedokan Bunder menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya minuman keras (miras) yang dipajang secara terbuka dan dijadikan salah satu hadiah dalam permainan lempar gelang di sebuah pasar malam di wilayah Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

Temuan tersebut diketahui pada Minggu (4/10/2026) malam. Warga yang melihat adanya botol minuman beralkohol dipajang sebagai hadiah permainan kemudian melaporkannya melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” sekitar pukul 22.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kedokan Bunder segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah lapak permainan lempar gelang yang menyediakan botol minuman keras sebagai salah satu hadiah bagi peserta permainan.

Petugas kemudian mengamankan minuman keras tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada pemilik lapak agar tidak menjadikan minuman beralkohol sebagai hadiah dalam permainan.

Kapolsek Kedokan Bunder Ipda Kartono mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Kami mengapresiasi warga yang memilih melaporkan temuan tersebut kepada polisi, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun pengelola permainan di tempat keramaian agar tidak menyediakan minuman beralkohol sebagai hadiah,” ujar Ipda Kartono.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Polsek Kedokan Bunder juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila menemukan adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan minuman keras maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif. Sampaikan setiap informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi, sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

( red) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini