DEMI HUKUM
GIBRAN HARUS DILENGSERKAN
(Bagian: 1)
Oleh: Ngar Ghibran
Fakta persidangan MK telah membongkar borok kebohongan besar di negeri ini yang dilakukan oleh sosok yang rakus dan haus kekuasaan. Melalui amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK secara eksplisit menegaskan ketiadaan bukti otentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan pendidikan menengah atas (SMA/sederajat).
Meski gugatan para pemohon secara formal tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) akibat batasan prosedural legal standing, temuan substansial ini melahirkan sebuah kesimpulan linier yang tak terbantahkan: Bahwa secara material, Gibran tidak pernah memenuhi syarat absolut untuk menjabat Wapres.
Dari perspektif hukum tata negara, putusan ini memindahkan bola panas ke ranah parlemen. MK secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap keabsahan dokumen administrasi ini merupakan wewenang lembaga negara lain yang diatur oleh UUD 1945.
Konsekuensinya, pintu pemakzulan (impeachment) kini terbuka lebar. DPR memiliki legitimasi konstitusional penuh untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum berat berupa pemalsuan atau manipulasi syarat formil kenegaraan.
Menjaga figur yang cacat secara administratif di pucuk kekuasaan bukanlah manifestasi stabilitas politik, melainkan pembiaran terhadap pelecehan hukum. Oleh karena itu, melengserkan Gibran secara konstitusional adalah langkah mutlak demi memulihkan marwah hukum di negeri ini.
Secara sosiologi politik, skandal ini memperjelas potret buram sebuah dinasti politik. Fenomena ini mengonfirmasi pandangan publik bahwa rezim Jokowi, bersama lingkaran kroni serta para sekutu politiknya, telah terjebak dalam lingkaran ketidakjujuran yang sistemik.
Demi memuaskan syahwat politik dan mempertahankan hegemoni kekuasaan, instrumen hukum dan verifikasi dipaksa tunduk pada kompromi elite, mengesampingkan prinsip transparansi demi meloloskan kecurangan struktural.
Kondisi ini merefleksikan hilangnya rasa malu dan runtuhnya nilai moralitas kepemimpinan. Ketika sebuah trah politik telah terbius oleh kenikmatan absolut kekuasaan, batas-batas antara kepatutan etis dan ambisi pribadi menjadi kabur.
Skandal ijazah ini bukan sekadar urusan selembar kertas administratif, melainkan sebuah manifestasi dari keserakahan yang melanggar batas etika bernegara, sekaligus ujian krusial bagi daya tahan demokrasi untuk membersihkan dirinya sendiri.
Kesimpulan
Ketidakabsahan syarat keterpilihannya persoalan ijazah menjadi bukti valid bahwa Gibran bisa dan harus dilengserkan. Konstitusi tidak boleh berkompromi dengan cacat administrasi apalagi manipulasi.
Kondisi memalukan ini memperjelas satu hal kepada rakyat di negeri ini jika Jokowi, keluarganya, para kroni, dan barisan penjilat bukanlah orang-orang jujur.
Demi memuaskan rasa haus dan rakus kekuasaan, segala cara mereka lakukan, termasuk menabrak aturan dan melegalkan berbagai kecurangan. Mereka adalah kelompok manusia bejat yang telah kehilangan rasa malu. Ketika kepribadian diri sudah dirasuki oleh keserakahan dan kenikmatan absolut berkuasa, etika serta hukum dianggap sebagai pajangan belaka. Namun, sejarah selalu punya cara untuk membongkar dan menumbangkan borok kebohongan.
Lengsernya Gibran bukan lagi sekadar kemungkinan hukum, melainkan sebuah keharusan moral untuk membersihkan negara ini dari dinasti yang rakus.


