Kades Kemiri Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Pabrik Senilai Rp1,7 Miliar, Warga Melapor ke Polisi

0
12

 

Kades Kemiri Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Pabrik Senilai Rp1,7 Miliar, Warga Melapor ke Polisi

KLATEN —suaralintas.com. Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Nuryanto, dilaporkan ke Polres Klaten atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik warga yang diperuntukkan pembangunan pabrik. Dana yang tidak kunjung sampai ke tangan pemilik tanah mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Kasus bermula sejak Februari 2025, ketika sebidang tanah seluas 5.648 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 ditawarkan untuk dijual kepada PT Nata Jaya BNH Indonesia. Perusahaan tersebut berencana mendirikan pabrik sarung tangan di lokasi tersebut.

Salah satu ahli waris sekaligus pelapor, Anik Kristanti, menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga pemilik tanah dipanggil Kades Nuryanto yang menyampaikan adanya pembeli dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar. Namun hingga kini, uang tersebut belum diterima secara penuh oleh para ahli waris, sementara sertifikat tanah juga belum dikembalikan.

“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkap Anik Kristanti.

Para ahli waris tanah tersebut tercatat atas nama Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo. Laporan ke Polresta Klaten tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 dan Pasal 488 KUHP.

Pihak perusahaan dikabarkan telah melunasi pembayaran tanah tersebut, namun dana diduga tertahan di tangan perantara dan tidak disalurkan kepada warga.

Hingga Senin (5/10/2026), Polresta Klaten telah memeriksa Nuryanto beserta Kepala Dusun Sumadiono, Kepala Urusan Desa, dan Ketua BPD Kemiri Edy Mulyono. Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menyatakan pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman perkara.

“Sudah setahun lebih kami menunggu. Bolak-balik ditanya, selalu berkelit. Akhirnya kami sepakat melaporkan ke polisi,” ujar salah satu ahli waris dengan nada kecewa.

Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas aliran dana tersebut dan memastikan hak pemilik tanah segera dikembalikan.

Sumber: Suaralintas.com | 07 Oktober 202

Kades Kemiri Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Pabrik Senilai Rp1,7 Miliar, Warga Melapor ke Polisi

KLATEN — Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Nuryanto, dilaporkan ke Polresta Klaten atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik warga yang diperuntukkan pembangunan pabrik. Dana yang tidak kunjung sampai ke tangan pemilik tanah mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Kasus bermula sejak Februari 2025, ketika sebidang tanah seluas 5.648 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 ditawarkan untuk dijual kepada PT Nata Jaya BNH Indonesia. Perusahaan tersebut berencana mendirikan pabrik sarung tangan di lokasi tersebut.

Salah satu ahli waris sekaligus pelapor, Anik Kristanti, menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga pemilik tanah dipanggil Kades Nuryanto yang menyampaikan adanya pembeli dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar. Namun hingga kini, uang tersebut belum diterima secara penuh oleh para ahli waris, sementara sertifikat tanah juga belum dikembalikan.

“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkap Anik Kristanti.

Para ahli waris tanah tersebut tercatat atas nama Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo. Laporan ke Polresta Klaten tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 dan Pasal 488 KUHP.

Pihak perusahaan dikabarkan telah melunasi pembayaran tanah tersebut, namun dana diduga tertahan di tangan perantara dan tidak disalurkan kepada warga.

Hingga Senin (5/10/2026), Polresta Klaten telah memeriksa Nuryanto beserta Kepala Dusun Sumadiono, Kepala Urusan Desa, dan Ketua BPD Kemiri Edy Mulyono. Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menyatakan pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman perkara.

“Sudah setahun lebih kami menunggu. Bolak-balik ditanya, selalu berkelit. Akhirnya kami sepakat melaporkan ke polisi,” ujar salah satu ahli waris dengan nada kecewa.

Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas aliran dana tersebut dan memastikan hak pemilik tanah segera dikembalikan. //Trim

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini