Kepala sekolah SMKN 1 Kabupaten Ciamis inisial CPW di duga mengkebiri keputusan komisi Informasi Jawa Barat*

0
34

CIAMIS,SUARA LINTAS. COM

— Pemenuhan informasi publik di SMKN 1 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pihak Media Online Jayantara News menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait kewajiban SMKN 1 Ciamis memberikan sejumlah dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1911/PTSN-MK.M/KI-KBR/IX/2026, yang pada pokoknya menetapkan kewajiban bagi SMKN 1 Ciamis untuk melaksanakan dan memenuhi permintaan informasi publik dari Media Jayantara News.

Kuasa Media Jayantara News, Cahyo Raharjo, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan permohonan informasi sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Menurutnya, proses tersebut bermula ketika pemohon mengajukan permohonan informasi kepada SMKN 1 Kabupaten Ciamis melalui surat Nomor 517/JN/III/2025 tertanggal 10 April 2025, dengan perihal konfirmasi tertulis informasi publik.

Karena permohonan tersebut dinilai tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID SMKN 1 Ciamis melalui surat Nomor 517A/JN/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2025, Media Jayantara News mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui Pos Indonesia.

Permohonan tersebut kemudian dicatat dan diregister oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 16 Juli 2025 dengan Nomor Register 2912/K-G3/REG-PSI/KI-JBR/VII/2025 dan Akta Nomor 2475/REG-PSI/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Dokumen Dinilai Belum Sesuai Keputusan

Cahyo menjelaskan, pada 28 September 2026, pihak Jayantara News datang ke SMKN 1 Ciamis dalam rangka menerima dokumen informasi publik yang menjadi bagian dari kewajiban sebagaimana keputusan Komisi Informasi Jawa Barat.

Namun, menurut Cahyo, Kepala SMKN 1 Ciamis yang disebut berinisial CPW, selaku atasan PPID, tidak menemui pihak Jayantara News meskipun menurut informasi yang diterima pemohon kepala sekolah berada di lokasi.

Pihak sekolah kemudian diwakili Wakil Kepala Sekolah bidang Humas. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mau memberikan se sebagian dokumen yang katanya ada petunjuk dari bandung dan sudah sesuai keputusan komisi informasi Jawa Barat.

Akan tetapi, setelah diperiksa, pihak pemohon menilai dokumen yang diserahkan belum sesuai atau belum lengkap sebagaimana yang diputuskan oleh Komisi Informasi Jawa Barat.

“Karena dokumen yang diserahkan belum sesuai dengan substansi keputusan Komisi Informasi Jawa Barat, kami belum dapat menerima dokumen tersebut,” ujar Cahyo.

Dalam pertemuan itu, pihak Jayantara News disebut telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, hingga berita ini diturunkan, menurut keterangan Cahyo, dokumen yang dimaksud belum dipenuhi sesuai keputusan Komisi Informasi Jawa Barat.

Pertanyakan Komitmen terhadap Putusan KI Jabar

Cahyo Raharjo menyayangkan sikap pihak SMKN 1 Ciamis yang menurutnya belum melaksanakan keputusan Komisi Informasi Jawa Barat tersebut.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena keputusan yang menjadi dasar pemenuhan informasi tersebut merupakan hasil proses penyelesaian sengketa informasi yang telah melalui mekanisme di Komisi Informasi Jawa Barat.

Terlebih, kata Cahyo, proses mediasi pada 8 September 2026 telah menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak pemohon Media Jayantara News ( Cahyo) dan pihak termohon SMKN 1 Ciamis yang diwakili kepala sekolah ( CPW)

“Yang kami persoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen yang diserahkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh informasi yang telah disepakati dan ditetapkan dalam keputusan Komisi Informasi Jawa Barat benar-benar akan dipenuhi secara lengkap atau tidak, ” kata Cahyo.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik,
Maka di arahkan pihak SMKN 1 ciamis bisa memberikan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jayantara News menyatakan masih menunggu pemenuhan dokumen secara lengkap serta penjelasan resmi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Ciamis.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Kabupaten Ciamis maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Keputusan Komisi Informasi Jawa Barat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini