Wajah Busuk DPR
( Bagian : 2 )
Oleh : Ngar
- Premis : Sejumlah anggota Dewan PerwakilanRakyat pada masa rezim reformasi dari partai A melakukan tindak kejahatan pidana Korupsi.
- Premis : Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada masa rezim reformasi dari Partai B melakukan tindak kejahatan pidana korupsi.
- Premis : Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyatpada masa rezim reformasi dari partai C melakukan tindak kejahatan pidana Korupsi.
Konklusi : Karena itu sejumlah besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat di era rezim reformasi di negeri ini melakukan tindak kejahatan pidana korupsi, kendati ada sejumlah anggota yang belum atau tidak terungkap oleh lembaga penegak hukum.
Pada 29 Agustus 1945 dibentuk dan dilantik Komite Nasional Indonesia Pusat yang keanggotaannya dari sejumlah tokoh masyarakat dan golongan termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada hari ini dijadikan sebagai hari lahir atau hari jadi DPR dan MPR. Karena KNIP dianggap sebagai embrio dari MPR dan DPR, yang mana melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X (eks) 6 Oktober 1945 KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menerapkan GBHN.
Hingga saat ini DPR menjadi milik rakyat sebagaiman yang tercantum dalam UUD 1945, namun apakah DPR yang dianggap sebagai wakil rakyat tersebut berfungsi sebagaimana yang diisyaratkan oleh UUD 1945, atau berfungsi sebaliknya yakni bukan sebagai wakil rakyat.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT ADALAH LEMBAGA TINGGI NEGARA Dan sudah barang tentu anggotanya harus memiliki kemampuan kualitas dan kredibelitas yang lebih dari rakyat yang terwakili. Dan lembaga ini bukan tempat penampungan orang yang asal-asalan saja dan bukan juga tempat tour of duty melainkan tempat orang-orang cerdik dan kreatif dengan kualitas spesial dan menguasai permasalahan rakyat serta berani mengambil resiko demi kepentingan rakyat.
Gedung kura-kura di Senayan sejatinya adalah episentrum harapan . Disitulah ratusan orang yang dipilih melalui bilik suara berjanji untuk menyambung lidah rakyat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan merumuskan hu kum yang berpihak pada keadilan. Namun apa yang dipertontonkan justru sebuah ironi yang memuakkan.
DPR yang memegang mandat sakral dari ratusan juta jiwa bangsa di negeri ini kian melorot fasadnya menjadi sekadar stempel kebijakan eksekutif, rumah bagi para kroni, dan panggung sandiwara politik yang mahal.
Rakyat tidak buta, diwarung kopi hingga ruang digital, sinesme terhadap DPR telah mencapai titik nadir. Julukan-julukan bernuansa negatif bermunculan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk keputusasaan kolektif terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng trerakhir demokrasi.
Cap Lembaga Terkorup
Ada sebuah survey yang menyebutkan bahwa DPR pernah dibubuhi cap atau label sebagai lembaga terkorup, hal yang demikian ini menunjukan rendahnya integritas moril para anggota lembaga yang telah diberi kekuasaan membuat undang-undang semakin menyimpang jauh dari perannya yang nota bene berfungsi dan berkomitmen membela kepentingan rakyat .
Pembusukan itu sudah mencapai titik paling paripurna ketika rakyat melihat bagaimana lembaga legislatif ini hampir tidak pernah absen dari Label Negara Paling Korup. Sebuah survey yang dilakukan Barometer Korupsi Global (BKG), menyimpulkan bahwa parpol dan DPR baik pusat maupun daerah memperoleh predikat lembaga terkorup. Fakta ini semakin memperjelas rendahnya integritas moral para anggota lembaga yang legislatif.
Alih-alih menjadi teladan dalam penegakan hukum , oknum anggota dewan justru bergantian mengantre untuk memakai rompi oranye penegak hukum. Korupsi di parlemen bukan lagi sekadar perkara individu yang khilaf, melaiankan sudah bersifat sistemik dan struktural. Praktik haram ini terjadi secara berjamah, mulai dari korupsi fungsi legislasi ( jual beli pasal undang-undang ), kongkalikong pembahasan anggaran (fee proyek kuota daerah ), hingga suap jual beli jabatan pada lembaga-lenbaga tinggi Negara yang proses seleksinya (fit and proper test) harus melewati persetujuan DPR.
Ketika cap terkorup sudah melekat di dahi parlemen, segala retorika manis mereka tentang kesejahteraan rakyat langsung runtuh menjadi lelucon yang hambar. Sulit membayangkan sebuah lembaga yang digerakkan oleh syahwat pemburu rente dan modal politik tinggi mampu melahirkan kebijakan yang murni berpihak pada rakyat miskin. Label terkorup ini bukti valid bahwa mereka telah lama berpindah haluan, dari memperjuangkan nasib konstituen menjadi memperkaya diri, kelompok, golongan dan partai.
Kultur D4 hingga Pleserin.
Salah satu potret paling benderang dari dekadensi moral parlemen tercermin dalam kelakar pahit yang sudah menjadi konsumsi umum D4 ( Datang, Duduk, Diam, Duit ). Sidang-sidang paripurna penentu hajat hidup public kerap dihiasi oleh pemandangan kursi-kursi kosong. Jikapun hadir, sebagian oknum anggota dewan lebih asyik berselancar di gawai mereka atau bahkan tertidur saat interpelasi penting sedang berlangsung..
Narasi D4 ini bukan sekadar malas, ini adalah bentuk korupsi waktu dan pengkhianatan terhadap gaji serta fasilitas mewah yang dibayar dari keringat pajak rakyat.
Kebebasan etis ini semakin sempurna ketika rakyat menengok agenda tahunan yang dibalut nama mentereng Studi Banding. Di tengah kemiskinan yang masih mencekik dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diberbagai sektor, rombongan anggota Dewan dengan ringannya melenggang ke luar negeri.
Agenda yang diklaim untuk mendalami legislasi itu lebih sering terlihat sebagai Plesiran terselubung. Minim transparansi , miskin laporan substantif, namun kaya akan foto-foto dokumentasi bergaya pelancong. Anggaran negara dihamburkan demi studi yang hasilnya jarang sekali mewujud dalam regulasi yang berkualitas bagi rakyat. Plesiran ini symbol pamer kemewahan di atas penderitaan konstituen.
Corong dan Kroni Penguasa
Besarnya harapan rakyat akan peningkatan kualitas lembaga ini sangat wajar, sebab komposisi anggota DPR di era reformasi ini lebih memiliki keunggulan jika dibanding era sebelumnya. Baik keunggulan itu di lihat dari segi pendidikan, usia maupun latar belakang profesi. Dengan komposisi yang demikian itu bisa dinyatakan DPR di era reformasi memiliki potensi besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Malah yang terjadi berbalik, bukan membela kepentingan rakyat tapi membela kepentingan penguasa, partai dan pribadinya sendiri. Jika demikian yang terjadi wajar kalau rakyat di negeri ini menamainya DPR berwajah busuk.
Kebusukan DPR bukanlah pada kemalasannya, melainkan pada hilangnya fungsi substansial mereka sebagai pemegang perimbangankekuasaan ( Checks and Balances ). DPR tak ubahnya berubah fungsi menjadi pembela utama penguasa.
Ketika pemerintah menelurkan kebijakan yang memicu kontroversi dan pnolakan massif dari akar rumput, DPR/DPRD alih-alih memasang badan untuk rakyat, justru kerap kali pasang badan untuk mengamankan kepentingan elit.
Fungsi pengawasan telah mati. Aliansi tak suci antar partai politik di dalam koalisi gemuk pemerintahan telah mengerdilkan daya kritis parlemen. Mereka menjelma menjadi Kroni Penguasa, yang meloloskan Undang-Undang secara kilat tanpa pelibatan public yang bermakna ( meaningful participation). Suara-suara kritis dari rakyat sipil dan mahasiswa dianggap angina lalu, bahkan kadang direspon dengan narasi merendahkan.
Saat Parlemen berubah menjadi corong kekuasaan, maka hancurlah esensi dasar dari demokrasi itu sendiri. Mereka bukan lagi wakil rakyat, melainkan perpanjangan tangan penguasa untuk melegitimasi keserakahan politik.
Menggugat Logita Representasi
Mengapa pergeseran peran ini bisa terjadi secara massif? Akar masalahnya ada pada sistem politik yang berbiaya tinggi dan cengkeraman oligarki partai yang terlalu dominan. Anggota DPR sering kali merasa berhutang budi dan patuh bukan kepada kontituen di daerah pemilihan mereka, melainkan kepada Ketua Umum Partai yang memegang kendali atas nomor urut pemilu dan mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW). Akibatnya loyalitas tegak lurus mereka berikan ke atas ( penguasa dan elit partai ), sementara panggung yang dingin mereka berikan ke rakyat.
Konstitusi mengamanatkan DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Namun ketika isi kepala dan tindakan para anggotanya hanya berisi kalkulasi modal politik, pengamanan proyek anggaran, dan pemburuan rente kekuasaan, sebutan “WAKIL RAKYAT” menjadi sebuah PENGHINAAN terhadap akal sehat publik.
Memulihkan Kepercayaan Rakyat
Citra buruk dan Wajah Busuk DPR di negeri ini jangan dibiarkan abadi. Mengutuk kegelapan tentu tidak cukup. Parlemen harus dipaksa melakukan transformasi radikal demi memulihkan nama baiknya di mata sejarah. Perbaikan tidak bisa sekadar kosmetik, melainkan harus menyeluruh tiga aspek struktural :
Pertama, Digitalisasi Transparansi dan Audit Kinerja.
Fenomena D4 harus diamputasi dengan sistem absensi berbasis beometrik yang terintegrasi secara terbuka. Rakyat harus dapat mengakses rekam kehadiran, keaktifan berpendapat dalam siding, hingga pelaporan berkala hasil studi banding luar negeri melalaui platform digital yang tidak bisa dimanipulasi. Jika perjalanan dinas hanya menjadi ajang plesiran tanpa meghasilkan draf legalisasi yang berbobot, maka anggaran wajib dikembalikan ke kas Negara dan anggota DPR tersebut disanksi etik secara terbuka.
Kedua, Memotong Rantai Korupsi Sistemik melalui Reformasi Partai Politik.
Penguatan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus diisi oleh unsur independen, bukan sesame anggota dewan yang rawan saling melindungi (conflict of interest). Lebih jauh, aturan pembatasan dana kampanyae dan transparansi mahar politik harus ditegakkan agar para politisi tidak perlu lagi berburu rente atau menjadi krooni pemguasa hanya demi mengembalikan modal pemilu.
Ketiga, Pelembagaan Partisipasi Publik yang Bermakna.
Setiap penyusunan Undang-Undang wajib membuka ruang dengar pendapat publik secara inklusif. Pendapat dari akademisi, kelompok sipil, hingga perwakilan masyarakat marginal tidak boleh lagi hanya dijadikan pelengkap administrasi, melainkan menjadi dasar pertimbangan mutlak.
Membasuh Wajah DPR dari stigma lembaga terkorup adalah pekerjaan rumah yang maha berat, namun mutlak dilakukan. Rakyat di negeri ini tidak boleh membiarkan pembusukan ini dianggap sebagai kewajaran yang normal. Sudah saatnya Senayan dikembalikan fungsinya sebagai rumah rakyat, bukan Tempat Berlindung Para Pelayan Setia Penguasa.
Kesimpulan
Mandat dan amanat yang diberikan rakyat bukanlah dijalankan sesuai fungsinya, melainkan hanya untuk memperkaya diri dengan menghalalkan berbagai cara, meskipun bertentangan sesuai posisi nya atau kedudukannya.
Mungkinkah lembaga ini di mata rakyat yang diwakilinya sudah tidak menunjukkan rasa komitmennya diatas kepentingan pribadi dan partai. Walaupun posisi yang disandangnya sudah jelas sebagai wakil rakyat sesuai dengan namanya Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Partai (DPP).
Rendahnya komitmen memperjuangkan kepentingan hak-hak rakyat boleh dikatakan belum terwujud baik dari segi kinerjanya, prilakunya maupun keperpihakannya . Mereka malah berorientasi mencari kekayaan untuk kemakmuran dan kesejahteraan pribadi dengan cara yang tidak sewajarnya. Akibatnya rakyatlah yang harus menerima kerugian dan penderitaan, karena lembaga ini menyandang prediket terkorup.
Terlepas diakui atau tidak yang jelas prilaku tindak kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan baik yang sudah terkuak oleh hukum maupun yang belum , itu berdampak merugikan rakyat. Sebab sikap korup menghalalkan berbagai cara untuk menumpuk kekayaan pribadi adalah tidak mencerminkan moral anggota wakil rakyat. Dikatakan sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan fungsi kontrolnya terhadap lembaga lain agar tiak melakukan tindak kejahatan korupsi, yang terjadi malah sebaliknya, mereka menjadikan dirinya ikut bagian dari pesta korupsi.
Praktek korupsi di lembaga legislatif ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, hal itu sudah lama terjadi, namun jika di era reformasi ini masih ada anggota dewan yang menumpuk kekayaan dengan cara yang tidak wajar, maka akan semakin menambah WAJAH BUSUK DPR.
Memang sesuatu yang menjijikan jika para anggota legislatif ini tidak berupaya serius menjadikan citranya kembali membaik dan benar-benar lebih profesional menjalankan fungsinya. Entah kapan rakyat akan merasakan bahwa DPR itu merupakan miliknya, sehingga mereka bisa berbagi rasa dan kepentingan. Anggota DPR merasa tergugah untuk menemui rakyatnya, bukan hanya menemui jika saat membutuhkan rakyat ketika menjelang pemilu saja.
Memang tidak setiap anggota legislatif bermata buta, masih banyak diantara mereka yang memiliki kejujuran, hati dan nurani . Bahkan dengan kejujurannya mereka tidak menolak jika dikatakan berwajah busuk, sebab dengan terang- terangan mereka mengatakan jika keberadaannya itu memang bagian dari sarang dilakukannya transaksi korupsi.
Kekecewaan rakyat terhadap kinerja DPR mulai nampak ketika anggota ini menunjukan ketidak-mampuannya menekan kebijakan pemerintah dalam segala bidang, baik terkait kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik dan lain-lainnya.
Ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR dalam menyuarakan aspirasinya terlalu lemah atau tidak aspiratif, dan rakyat sudah lelah terhadap prilaku DPR yang tidak mampu mewujudkan perjuangan reformasi, dan rakyat hanya menjadi korban reformasi. Dalam kondisi yang demikian ini rakyat tidak perlu berharap besar bahwa DPR mampu berfungsi sebagaimana mewakili suara rakyat.
Sorotan tajam terhadap DPR dari rezim ke rezim terkait kurang berfungsinya lembaga ini sebagai wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasinya sangat memprihatinkan. Suara-suara ketidak- puasan dan kekecewaan serta membosankan sering terlontar dari mulut rakyat. Karena rakyat sudah terjebak sepenuhnya menaruh harapan pada kinerja dan komitmen wakil rakyat dalam keberanian dan kepeduliannya memperjuangkan aspirasi dan cita-cita rakyat.
Besarnya harapan rakyat tersebut sangatlah beralasan sebab dimensi integral menjadi wakil rakyat adalah komitmen dan sekaligus sebagai politik kerakyatan, yang mana DPR merupakan ujung tombak dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Kendati fenomena politik tidaklah demikian, yakni menggelincir berbalik.
Apakah yang demikian ini karena faktor sistem yang kontitusinya menonjolkan sifat integralistik atau sewaktu pencalonan anggota legislatif lebih bersifat nefotisme dan kolusiisme yang ujungnya berdampak kualitas politik kerakyatannya meragukan.
Realita demikian inilah yang terjadi dan berkembang didalam ruang lingkup politik lembaga perwakilan rakyat meski kritik dan unjuk rasa tak bisa dihitung dengan jari.
Kurang berfunsinya peran DPR dalam mengemban amanah rakyat harus diakui dan tidak perlu berkilah maupun berdalih, sebab kecenderungan berorientasi kepada kekuasaan lebih kuat ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal ini menyangkut nepotisme, kolusi dan kualias.
Seharusnya di era reformasi yang sudah lebih seperempat abad ini fungsi DPR yang memiliki kekuasaan legislatif layak sejajar atau seimbang dengan kekuasaan eksekutif, sehingga kondisi kekuasaan tidak timpang.
Untuk memenuhi tuntutan rakyat agar DPR benarbenar menjadi wakil rakyat adalah melakukan terobosan menunjukkan citranya sebagai wakil rakyat yang berdaya dan ideal di mata rakyat. Cara ini diwujudkan jika DPR mampu memposisikan perjuangannya secara independent, kritis dari populis.
Upaya mengubah citra masih terbuka yakni dengan meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Pemberdayaan sebagai wakil rakyat ini sangat dibutuhkan sekali demi mengembalikan citra.
Memang diakui, peran DPR di era reformasi ini mengalami perubahan, berapa hak yang sebelumnya terkesan mlempem mulai dipulihkan. Meskipun ada juga hak yang belum sepenuhnya digunakan. Kenyataan ini menunjukkan penguasa masih lebih dominan.
DPR memang disenjatai dengan hak-haknya yang bisa memaksa eksekutif melakukan atau minimal mendengarkan apa yang diinginkan. Tapi menjadi kenyataan sejarah bahwa DPR lemah dan terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan, meskipun rakyat menginginkan DPR menjalankan fungsi seutuhnya. Bukan berposisi sebagai institusi yang memberikan legitimasi politik bagikepentingan penguasa.
Harapan perubahan tidak lepas dari berbagai kritik terhadap lembaga wakil rakyat ini, sebenarnya kritik tersebut bisa dipahami indikator yang terlihat selama ini tak lepas dari pelaksanaan fungsi yang tidak dijalankan secara optimal serta keminiman penggunaan hak.
Fungsi DPR sebenarnya dikelompokan dalam dua bidang yakni bidang legislatif dan kontrol agar dapat melaksanakan kedua fungsinya . selain harus dihadapkan pada persyaratan yang berat dan bebelit-belit juga melalui prosedur panjang dan harus pula disetujui melalui rapat paripurna DPR.
Kenyataan itu menegaskan produktivitas DPR rendah, dalam hal ini implikasi negatif tak dapat sejalan dengan perkembangan masyarakat dalam legislasi. Dampaknya muncul tekanan-tekanan rakyat dalam bentuk gerakan ekstra parlementer yakni aksi demo di jalan dan lain-lainnya.
Maka dalam perekutan pencalonan anggota DPR seyogaiyanya jangan terjadi pengelolaan seperti all in the family busness. Akibatnya konsekuensi legislatif kurang.
Menjadi wakil rakyat memang tidak mudah, sebab menjadi anggota parlemen memang merupakan panggilan maka jika mau mencalonkan diri menjadi anggota dewan harus mawas diri dan melakukan kontepelasi atas tuntutan rakyat.
Tradisi membentuk dinasti politik berdasarkan hubungan darah bukanlah hal baru. Tradisi ini hampir tetjadi disemua sistem politik. Lihatlah di tubu partaipartai yang berkuasa anaknya dipersiapkan untuk menggantikan kedudukan orang tuanya. Tidak ada salahnya karir politik dengan ikatan keluarga dicampur adukan.
Sejarah politisi menyadari bahwa pada saat mereka memperoleh kedudukan kepentingan rakyat bisa yang diutamakan bukan kepentingan partai maupun keluarga.
Kehidupan politik dinegeri ini menghadapi babak baru politik kelurga dan keluarga politik secara nyata mulai manampakan dirinya dalam tubuh organisasi partai.
Dan mereka yang diedarkan anggota DPR kebetulan mempunyai hubungan keluarga sehingga dalam prakteknya tidak sjalan sesuai dengan realita yakni adanya DPR bukan sebagai wakil rakyat meskipun mereka dipilih rakyat.
Keadaan seprti ini yang seharusnya disadari para wakil rakyat saat ini dalam mewujudkan pemerintah yang dipercaya seluruh rakyat. Para wakil rakyat diharapkan mampu membawa perbahan dan pembaharuan yang positif bagi terwujudnya tradisi politik baru yang lebih ideal. Dan dapat menghidupkan nilai-nilai keadilan, kebenaran demokrasi berdasarkan hukum.
Kuncinya wakil rakyat adalah mengedepankan komitmen kerakyatan sehingga dalam keadaan apapun harus konsisten tetap memperjuangkan kepentingan rakyat. Apabila komitmen kerakyatan ini sampai pudar dialihkan ambisi pragmitis dan artifilasi maka anggota DPR tersebut posisinya bukan sebagai wakil rakyat kareana para wakil rakyat telah mengkianati kepercayaan dan harapan rakyat. Dalam konteks inilah peran dan fungsi DPR telah berubah menjadi bukan wakil rakyat.

