KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM
– Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menuai sorotan. Meski Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2024 sebagai pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 yang mempertegas tata kelola layanan informasi publik, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan tanda tanya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Cirebon merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Dengan demikian, permohonan informasi publik yang berkaitan dengan SD Negeri semestinya diajukan melalui Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk.
Penjelasan tersebut sejalan dengan Perwali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induknya. Ketentuan serupa juga diterapkan pada perangkat daerah lain yang memiliki UPT.
Berpedoman pada regulasi tersebut, Cahyo Raharjo mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon pada 17 Juli 2026 terkait sejumlah data dan dokumen mengenai penyelenggaraan SD Negeri di Kota Cirebon.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Maulana, juga menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan informasi publik terhadap UPT mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024, sehingga pelayanan informasi dilaksanakan melalui dinas induknya.
Namun, fakta yang dialami pemohon menunjukkan kondisi yang berbeda.
Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Perkumpulan Wartawan Fast Respon ( FRN) Counter Polri DPC Cirebon Raya serta penggiat Anti korupsi , mengaku sebelumnya justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.
“Saat saya meminta arahan ke Dinas Pendidikan kota cirebon, Sekretaris Dinas Handi Priyanto menyampaikan bahwa urusan yang berkaitan dengan sekolah agar disampaikan langsung ke sekolah masing-masing. Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh ajudannya. Kini muncul penjelasan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan kota cirebon. Tentu kondisi seperti ini membingungkan masyarakat yang ingin menggunakan haknya memperoleh informasi publik,” ujar Cahyo.
Sorotan semakin menguat setelah terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik harus dilaksanakan melalui PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa dirinya masih mempelajari Perwali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, Perwali tersebut telah berlaku sejak tahun 2024 dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Publik kini menunggu kejelasan sikap Pemerintah Kota Cirebon. Jika seluruh SD Negeri memang merupakan UPT Dinas Pendidikan, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi dan Kepala DKIS Kota Cirebon, maka mekanisme pelayanan informasi publik seharusnya diterapkan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kebingungan bagi masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penegasan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik agar hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terlaksana secara jelas, transparan, dan akuntabel.
( Tim FRN)

