Dobrak Ketidakadilan

0
7
Dobrak ketidakadilan bagian2
Dobrak ketidakadilan bagian2

Dobrak Ketidakadilan

 ( Bagian  :  2 )

Oleh:  Ngar Ghibran

 

Di balik gegap gempita pembangunagn infrastruktur di negeri ini, ada jeritan bisu yang terbungkam oleh arogansi kekuasaan yakni borok ketidakadilan yang kian membusuk. Negeri ini seolah terjebak dalam ilusi demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah pada tahun 1998 kini telah dibajak. Negeri ini tidak lagi dipimpin oleh para pelayan rakyat, melainkan oleh para makelar kekuasaan yang bersembunyi di balik jubbah legalitas kontitusi.

Kedaulatan rakyat hanya menjadi komoditas lima tahunan, sementara kebijakan publik justru dirancang untuk melanggengkan hegemoni segelintir elit penguasa.  Ketidakadilan bukan lagi sekedar anomaly, melainkan telah bermetamorfosis menjadi sistem yang struktural, sistematis, dan masif. Penguasa kerap melupakan mandat dasarnya.

Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, mereka menjelma menjadi raja-raja kecil yang kebal hukum. Hukum tidak lagi panglima, melainkan alat pukul. Di negeri ini seakan memiliki dua standar yang berbeda, bersikap ramah tumpul, dan penuh kompromi terhadap koruptor dan skandal oligarki. Namun berubah menjadi monster yang sangat buas, tajam dan tanpa ampun ketika berhadapan dengan rakyat kecil yang mempertahankan hak hidupnya, atau aktivis yang meneriakan kebenaran.

Cita-cita reformasi  memberantas KKN dikhianati oleh Pratik dinasti politik yang kian menggurita. Praktik KKN tidak lagi dilakukan di bawah meja, melainkan dipertontonkan secara vulgar melalui dinasti politik yang dilegalkan lewat manipulasi aturan hukum.

Penguasa negeri ini yang seharusnya menjadi pelindung segenap bangsa, kini bertransformasi menjadi korporasi raksasa. Kebijakan publik diproduksi bukan untuk kesejahteraan rakyat,  melainkan untuk melayani nafsu akumulasi modal para cukong yang mendai pemilu.

Kritik tajam dari mahasiswa, akademisi, dan masyarakat tak lagi dilihat sebagai simbol perbaikan kebijakan dan demokrasi. Sebaliknya dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam menggunakan instrument negara dan buzzer-buzzer bayaran untuk membunuh karakter pengkritik.  Ruang kebebasan berpendapat mulai menyempit, digantikan rasa ketakutan pasal karet kriminalisasi. .

Rakyat tidak boleh terus-menerus dibuai oleh janji manis di atas kertas dan  terus-menerus diam menjadi penonton yang pasif dalam kebobrokan negeri ini. Diam dihadapan kezaliman adalah bentuk keterlibatan itu sendiri.

Menghadapi penguasa yang buta tuli hati nuraninya ini, tidak ada pilihan lain selain rakyat menyatukan barisan dan mengkonsolidasikan kekuatan untuk mendobrak ketidakadilan di negeri ini. Ketidakadilan sitemik tidak akan runtuk hanya dengan doa atau keluh kesah di media. Ia harus didobrak secara nyata melalui gerakan kolektif yang konsisten.

Rakyat harus berani merebut kembali kedaulatan yang telah dirampas, suarakan kebenaran tanpa rasa takut, dan paksa para penguasa korup itu untuk tunduk kepada kebenaran dan hukum. Sebab ketidakadilan telah di sulap menjadi hukum, maka perlawanan adalah sebuah kewajiban dan menolak tirani ketidakadilan.

Refleksi realitas

Ketidakadilan tidak lagi monopoli angka statistik melainkan bermutasi menjadi pengalaman traumatis bagi rakyat kecil :

  1. Pendidikan yang belum merata dan memakan korban’

Sangat miris ketika anak-anak didaerah pelosok harus putus asa bahkan mengakhiri hidupnya akibat himpitan ekonomi . ketiadaan biaya membeli peralatan sekolah menjadi bukti konkret bahwa penguasa negeri ini lalai dalam memberikan hak dasar anak. Ini bukti cerminan ketidakadilan.

2. Transisi Hukum dan Potensi Kriminalisasi

Memasuki fase transisi KUHP baru, masyarakat dihadapkan pada ketakutan kan penyalahgunaan wewenang. Regulasi yang bertujuan untuk dekolonialisasi hukum sering kali memicu kekhawatiran publik terkait kriminalisasi kelompok rentan dan pembatasan kebebasan berekspresi. Banyak pihak menuntut transparansi keadilan procedural agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

3. Ketimpangan Akses dan Privilege

Diskriminasi structural dan ketimpangan ekonomi global menekan masyarakat kelas bawah. Di satu sisi pemerintah gencar meluncurkan program pemetaan intervensi desa prioritas untuk mengentaskan kemiskinan. Di sisi lain, penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi kerap terlambat, oleh lambatnya transparansi dan budaya hukum yang feudal.

Tuntutan Rakyat

Rakyat menuntut agar penguasa tidak hanya sibuk dengan seremonial dan target diatas kertas, tetapi juga memastikan keadilan restoratif dan perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Memperbaiki akses pendidikan yang aman agar tidak lagi anak yang harus bertaruh nyawa. Begitupun penegak hokum harus akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus oleh berbagai peradilan sesat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini