Matinya Keadilan

0
7
Matinya Keadilan
Matinya Keadilan

Matinya Keadilan

Oleh:  Ngar Ghibran 

 

Negeri ini tidak hanya mengalami darurat moral saja, tetapi juga darurat hokum yang lebih parah.  Meski  reformasi sudah berjalan lebih dari seperempat   namun banyak warga lemah seakan-akan sulit memperoleh pengayoman hukum yang adil dan benar. Padahal negeri ini negeri hukum, segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum, tak peduli itu presiden atau rakyat gembel, semua sama kedudukannya dalam hukum.

Salah satu perwujudan dari negeri hukum adalah adanya kepastian hukum yang pelaksanaannya memerlukan peran serta aparat lembaga penegak hukum. Dan jika kita konsisten untuk menggunkan hukum sebagai dasar  segala sesuatunya, maka hukum  harus dapat memberikan ketentraman, keamanan dan ketenanan bagi siapa pun di negeri ini.

Di balik  gedung-gedung megah pengadilan dan retorika para pemangku kebijakan, keadilah tidak hanya sebatas sakit, melainkan telah mati dan tak mungkin hidup lagi. Hukum di negeri ini telah bermetamorfosis menjadi alat  gebuk yang sangat kejam bagi rakyat jelata, namun berubah menjadi jubah pelindung yang nyaman bagi para penguasa dan oligarki.

Hukum Tumpul Ke Atas

Kritik pedas Nicolo Machiavelli terasa sangat releven  untuk saat ini : “ Jika keadilan ada, penjara akan diisi oleh politisi bukan orang miskin”. Di negeri  ini relitasnya jauh lebih memprihatikan. Kita disuguhi tontonan absurd yang sangat menjijikan, salah satu diantara nya adalah seorang loyalis penguasa seperti Silfester Matutina tetap bebas berkeliaran tanpa tersentuk dinding sel. Padahal, status hukumnya sudah inkrah sejak tahun 2019 melalui Putusan Mahkamah Agung. Hukum apa yang menjadi pijakan di negri ini?

Kasus bebasnya terpidana Sifester Matutina yang tak kunjung dieksekusi sejak tahun 2019 merupakan bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah lumpuh akibat intervensi politik dan tebalnya dinding perlindungan bagi loyalis penguasa.

Melalui Putusan MA Nomor 287K/PID/2019 Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Relawan  Jokowi telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Ironi tebesar dipertontonkan kepada publik , alih-alih mendekam di penjara , ia justru melenggang bebas, bahkan sempat diangkat menjadi Komisaris BUMN.  Penundaan eksekusi selama bertahun-tahun tanpa alasan yuridis yang sah ini membongkar kedok peradilan , bahwa Hukum Tunduk di bawah Ketiak Kekuasaan.

Sebaliknya seorang pencuri kecil mencuri buah karena kelaparan, dan seorang nenek yang mengambil beberapa kayu bakar atau seorang pemuda kelaparan yang mencuri sebungkus mi instan langsung diseret ke penjara tanpa ampun, dan harus mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Sedang, para koruptor kakap dan kroni-kroninya penguasa  dengan mudahnya mendapat potongan hukuman, remisi, dan melenggang bebas. Itulah salah satu contoh keadilan di negeri ini.

Kenyataan pahit ini menampar wajah hukum di negeri ini. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan hanya komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh mereka yang memiliki modal dan kekuasaan.  Keadilan telah  kehilangan ruh substantifnya, dan direduksi menjadi sekedar prosedur formalitas di atas tumpukan kertas dan kekuasaan.

Publik VS Loyalis

Ironi matinya keadilan semakin sempurna jika dibandingkan dengan represi yang diterima masyarakat. Ketika aktivis, jurnalis kritis atau rakyat biasa mengkritik demi membela hak-nya, aparat langsung dengan sigap menggunakan pasal-pasal karet memenjarakan mereka. Namun jika pelakunya adalah bagian dari organ relawan penguasa, tameng imunitas hukum langsung bekerja otomatis.

Fenomena demikian ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik, bahwa kedekatan dengan lingkungan kekuasaan adalah hukum tertinggi yang melampaui konstitusi. Kebebasan dan kekebalan hukum seolah menjadi barang mewah yang hanya dinikmati oleh persekutuan oligarki dan penguasa.

Hukum Tak Mampu Mengadili

Lumpuhnya penegak hukum dalam menghadapi loyalis tingkat menengah  saja tidak mampu, hal ini merupakan cerminan dari peroalan yang jauh lebih massif dan strukural . Demikian ini memicu pertanyaan : “jika mengadili dan menyeret kroni sekecil saja negara ini tidak mampu, bagaimana mungkin hukum bisa diharapkan menyentuh sang mantan penguasa tertinggi?”

Selama bertahuntahun kubu oposisi dan para rival politik gencar meneriakan tuduhan berat terhadap sang mantan penguasa tertinggi. Ia dituding melakukan pengkiatan terhadap konstitusi demi melanggengkan dinasti politik, serta dugaan keterlibatan gurita korupsi sistemik yang merusak tatanan negara. Namun, semua tudingan dan laporan itu menguap saja di koridor lembaga penegak hukum.

Ketidakmampuan atau lebih tepatnya  keengganan aparat untuk mengusut dugaan-dugaan ini membuktikan bahwa benteng perlindungan politik disekitar mantan penguasa terlalu tebal untuk ditembus oleh asas equality before the law.

Hukum dipaksa bertekuk lutut di hadapan transaksi politik, kompromi tingkat tinggi, dan ancaman stabilitas semu yang sengaja dipelihara.

Ilusi Keadilan.

Harapan bahwa pergantian rezim akan membawa angina segar bagi pemulihan hukum, terbukti hanyalah ilusi yang naïf. Sejarah politik di negeri ini berulang kali menunjukkan watak aslinya.  Suksesi kepemimpinan jarang sekali melahirkan penegakan hukum  yang obyektif . Yang sering terjadi justru hanyalah estafet kendali atas instrument hokum itu sendiri.

Rezim baru cenderung menggunakan hukum bukan untuk menegakkan keadilan yang hakiki atas masa lalu, melainkansebagai alat tawar politik ( political bargaining). Kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum  oleh penguasa terdahulu sengaja disimpan sebagai kartu mati untuk menyandera lawan politik agar tetap patuh dan tunduk dalam gerbong koalisi yang baru.

Akibatnya, pengusutan terhadapkejahatan negara dan korupsi kekuasaan selalu mandek di tengah jalan, dikanibalisasi oleh kepentingan pragmatis elit penguasa baru.

Jurang Kehancuran

Jika praktik tebang pilih dan pembiaran ini terus dipelihara, negeri ini akan cepat menuju kehancuran sebagai negara hokum. Ketika hokum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka legitimasi  moral negara telah runtuh. Kepatuhan rakyat yang tersisa saat ini bukanlah bentuk penghormatan terhadap sistem, melainkan kepasarahan yang dipenuhi oleh dendam dan amarah yang terpendam.

Para elit yang duduk di kekuasaan harus diingatkan pada satu kebenaran historis, “sebuah bangsa tidak akan pernah runtuh hanya karena kemiskinan ekonomi, tetapi akan hancur ketika keadilan telah mati, membusuk, dan kunjung nampak bagi rakyatnya..

Jubah Demokrasi .

Matinya keadilan semakin sempurna dengan munculnya bebagai produk legilslasi baru yang justru membelenggu ruang gerak rakyat dan mengkriminalisasi suara kritis. Dalih menjaga ketertiban dan perlindungan martabat acapkali digunakan penguasa sebagai tameng untuk membungkam oposisi.

Kritis tajam yang seharusnya nenjadi masukan bagi alam demokrasi, kini dipelintir menjadi tindak pidana penghinaan  dan makar. Ketika masyarakt menuntut hak-haknya atau mengkritik kebijakan yang tidak pro rakyat, aparat tanpa kompromi langsung memejarakan mereka.  Kebebasan berekpresi sudah menjadi barang mewah yang hanya boleh dinikmati mereka yang berada dilingkaran kekuasaan.

Alarm Bahaya

Sejarah dunia berulang kali membuktikan satu kepastian mutlak, sebuah rezim tidak akan pernah bisa bertahan lama jika membangun fondasinya diatas diskriminasi hukum dan ketidakadilan yang telanjang.

Kepatuhan rakyat  yang dipaksakan melalui ancaman hukum dan  tebang pilih hukum  bukanlah kestabilan, melainkan letusan amarah yang sewaktu-waktu bisa menghacurkan sitem itu sendiri.

Para penguasa harus sadar bahwa legitimasi sejati itu tidak datang dari arogansi kekuasaan atau dukungan oligarki maupun perlindungan terhadap kroni-kroninya, melainkan dari kepercayaan rakyat yang melihat dan merasakan hadirnya keadilan yang merata. Jika pengangkatan terpidana menjadi pejabat dan pembiaran terhadap buronan politik terus dipertontonkan, niscaya sejarah akan mencatat, bahwa rezim di era ini sebagai  rezim paling kelam. Di mana hukum dikubur hidup-hidup, keadilan mati, negara kehilangan nuraninya, keadilan tak akan terwujud.

Keadilan mungkin telah terkubur, namun kesadaran kolektif rakyat tidak akan pernah bisa dibunuh. Sudah saatnya hukum kembali ditegakkan tanpa pandang bulu. Menegakkan keadilan bukan sekedar kewajiban moral, tetapi syarat mutlak agar negeri tidak berjalan menuju jurang kehancuran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini