*Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi dan Barang Bukti Narkotika*

0
58

KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM

— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 76.548 butir obat-obatan farmasi turut dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Maret hingga Agustus 2026.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Roy di Cirebon, Selasa.

Adapun barang bukti obat-obatan farmasi yang dimusnahkan terdiri atas 20.929 butir Tramadol, 44.503 butir Trihex, dan 11.116 butir Dextro.

Selain obat-obatan farmasi, Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 55,46 gram serta tembakau sintetis jenis Gorilla seberat 50,2871 gram.

Dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan satu senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon seluler, timbangan, pakaian, tas, bong, pipet, helm, kunci T, stempel, dan flash disk.

“Seluruh barang bukti tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Roy.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.

Menurut Roy, pengelolaan barang bukti sampai dengan tahap pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara pidana yang menjadi kewenangan kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan juga menjadi langkah pencegahan agar barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, tidak kembali beredar dan dimanfaatkan secara ilegal di tengah masyarakat.

“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menjalankan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Roy berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mendukung upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon.

“Kami berharap langkah tersebut dapat mendukung pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon,” pungkas Roy.

( cahyo/ harun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini