MK WAJIB MENGADILI & MENDISKUALIFIKASI IJAZAH GIBRAN Bag.2

0
27

 

MK WAJIB MENGADILI & MENDISKUALIFIKASI
IJAZAH GIBRAN
(Bagian: 2)

Oleh: Ngar Ghibran

Bungkamnya para saksi ahli saat dicecar analogi syarat ijazah dosen versus capres oleh hakim konstitusi di ruang sidang bukan sekadar kegagalan retorika. Ini adalah ancaman nyata terhadap keyakinan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

Dalam hukum acara MK, keterangan ahli (expert testimony) adalah pilar alat bukti substantif, ketika ahli terdiam menghadapi jebakan logika hukum formal, muncul celah skeptisisme yang dapat memperlemah posisi pemohon.

Namun, kemenangan telak tidak boleh kandas hanya karena kebuntuan komunikasi. Pemohon harus melompat dari perdebatan teks pragmatis menuju pembongkaran doktrin hukum tata negara secara radikal. MK tidak boleh dibiarkan berlindung di balik bilik Mahkamah Kalkulator yang hanya menghitung angka pemilu. Demi menjaga kesucian Konstitusi, MK memiliki kewenangan penuh — bahkan kewajiban absolut untuk mengadili dan mendiskualifikasi paslon yang cacat kualifikasi sejak dalam kandungan administratif.

A. Meruntuhkan Analogi Hakim

Analogi yang dilemparkan hakim — mengenai seseorang yang mendapat gelar Strata 3 tanpa melalui Strata 2, disamakan dengan aturan minimal ijazah capres — adalah sebuah kesesatan berpikir atas penyetaraan dua hal yang berbeda sifat (false equivalence).

  1. Distingsi Rezim Hukum (Nature of Office): Jabatan profesi dosen berada di bawah rezim hukum fungsional akademik yang linier dan menguji kedalaman teori spesifik. Sebaliknya jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah political office (jabatan politis tertinggi) yang memegang kedaulatan rakyat. Batas minimal ijazah diletakkan sebagai indikator kesiapan kognitif dasar nasional, bukan spesialisasi keilmuan.
  2. Asas Hukum Administrasi (Substance Over Form): Secara filosofis, pencapaian derajat lebih tinggi (S3) memang secara otomatis mengasimilasi kompetensi di bawahnya (S2). Namun, secara hukum administrasi negara, jika aturan positif secara eksplisit menetapkan dokumen fisik tertentu sebagai threshold (ambang batas) legalitas formal kepesertaan, maka ketiadaan atau manipulasi syarat tersebut adalah pelanggaran absolut. Kelulusan kualifikasi tertinggi tidak bisa dijadikan tameng untuk memaklumi pelanggaran prosedur dokumen formal yang bersifat imperatif.

B. Komparasi Rezim Hukum Syarat Calon.

Karakteristik Jabatan Fungsional Akademik (Dosen)

  1. Rezim Hukum: Hukum administratif sektoral/UU Guru dan Dosen
  2. Sifat Kualifikasi: Spasial, linier, pembuktian keahlian spesifik teori.
  3. Esensi Syarat Ijazah: Syarat kompetensi teknis operasional pengajaran.
  4. Konsekuensi Pelanggaran: Sanksi administratif internal/pembatalan gelar akademik.

Karakteristik Jabatan Politis Konstitusional (Presiden/Wapres)

  1. Rezim Hukum: Hukum tata negara/UUD 1945 & UU Pemilu.
  2. Sifat Kualifikasi: Generalis, kognitif dasar, pemahaman tata negara strategis.
  3. Esensi Syarat Ijazah: Threshold (ambang batas) kelayakan moral & intelektual pemimpin tertinggi.
  4. Konsekuensi Pelanggaran: Constitutional fraud (kecurangan konstitusional) terhadap hak publik.

C. Menggugat Kewenangan Absolut MK

Pihak termohon kerap berlindung pada tameng kompetensi relatif, menyatakan bahwa urusan syarat administrasi adalah ranah Bawaslu atau PTUN. Argumen usang ini wajib dipatahkan dengan dua doktrin:

  1. Penjaga Gawang Konstitusi (Guardian of the Constitution): Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari seluruh rangkaian proses sejak hulu. Jika proses pencalonan sejak awal memuat cacat syarat materiil, maka seluruh hasil pemilu yang lahirnya cacat sejak dalam kandungan, atau batal demi hukum (void ab initio).
  2. Keadilan Substantif (Substantive Justice): Ahli hukum UGM, Yance Arizona menegaskan bahwa ketidakjujuran atau ketidakabsahan syarat pencalonan merupakan bentuk pelanggaran berat yang harus dikoreksi lewat mekanisme diskualifikasi elektoral di MK. Pelantikan jabatan tidak akan pernah bisa meniadakan ketidakabsahan syarat calon yang terjadi di hulu. MK dibentuk untuk menegakkan keadilan konstitusional substantif, bukan menjadi stempel dari proses pemilu yang cacat hukum.

D. Rekam Jejak Yurisprudensi

Pernyataan bahwa MK tidak berwenang mendiskualifikasi paslon terpilih adalah kebohongan sejarah hukum. MK memiliki rekam jejak (yurisprudensi) yang sangat kuat dan konsisten dalam menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap paslon yang tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran berat:

  1. Kasus Pilkada Sabu Raijua (2021)
  2. Kasus Pilkada Tasikmalaya (2025)
  3. Kasus Pilkada Barito Utara (2025)

 

Kesimpulan.

Gugatan pemohon akan menang telak jika mampu menyeret Mahkamah keluar dari ego sektoral keadilan prosedural. Dengan bersandar pada yurisprudensi Sabu Raijua dan Tasikmalaya, pemohon harus mendikte MK: Membiarkan figur dengan dokumen administratif cacat memimpin negara adalah pembiaran terhadap runtuhnya wibawa hukum di negeri ini. Syarat ijazah dan legalitas formal adalah harga mati kedaulatan bangsa. Jika penyelenggara pemilu gagal menyaringnya, maka demi konstitusi, MK wajib mendiskualifikasinya secara mutlak. Dan lembaga penegak hukum yang berwenang wajib memeriksa dan mengadili para penyelenggara pemilu tersebut demi mempertanggungjawabkannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini