*LSM Trinusa Kecam Dugaan Pemotongan Bantuan Pangan di Desa Subik, Minta APH Turun Tangan*

0
45

 

LAMPUNG UTARA, SUARA LINTAS. COM

– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Lampung Utara mengecam dugaan pemotongan bantuan pangan yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun 4, Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku menerima bantuan pangan dengan jumlah yang lebih sedikit dari alokasi yang seharusnya diterima. LSM Trinusa menyebut dugaan pemotongan itu dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial A.P.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi LSM Trinusa, penyaluran bantuan berlangsung pada Jumat (22/5/2026). Dari 28 KPM yang disebut menerima bantuan, warga mengaku mendapatkan sekitar 15 kilogram beras dan 3 liter minyak goreng.

Padahal, Perum BULOG menyatakan bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 diberikan sekaligus dengan kuota 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap penerima.

Salah seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial MRT mengaku menerima bantuan di bawah jumlah tersebut. Ia juga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu.

“Saya cuma dapat beras 15 kilo dan minyak 3 liter. Saya juga diwajibkan membayar Rp10 ribu. Padahal, informasi yang saya tahu, bantuan untuk dua bulan adalah 20 kilo beras dan 4 liter minyak goreng,” ujar MRT kepada tim investigasi LSM Trinusa.

Ketua RT Disebut Membenarkan Adanya Pengurangan

Tim investigasi LSM Trinusa kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT berinisial A.P. Menurut keterangan yang disampaikan LSM Trinusa, yang bersangkutan membenarkan adanya pengurangan bantuan.

Alasan yang disampaikan, menurut LSM Trinusa, adalah agar sebagian bantuan tersebut dapat dibagikan kepada warga yang tidak memperoleh bantuan.

Namun, LSM Trinusa mempertanyakan dasar, mekanisme, serta kewenangan pengurangan bantuan tersebut, termasuk apakah terdapat instruksi resmi dari pihak yang berwenang.

Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Utara, Martono, bersama tim investigasi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi tingkat desa.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika benar terdapat pengurangan bantuan yang menjadi hak penerima tanpa dasar dan prosedur yang sah, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Martono.

Minta Inspektorat, Dinas Terkait dan APH Periksa

LSM Trinusa mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, pemerintah daerah, instansi yang menangani bantuan pangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan di Desa Subik.

Pemeriksaan, menurut LSM Trinusa, penting dilakukan dengan mencocokkan data penerima, dokumen penyaluran, berita acara serah terima, jumlah bantuan yang diterima dari penyalur, serta jumlah bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat selisih distribusi dan ke mana selisih tersebut dialokasikan.

Secara administratif, dokumen program bantuan pangan juga penting diperiksa karena dalam mekanisme penyaluran BULOG terdapat dokumen yang mencatat jumlah bantuan yang diterima penerima manfaat. Perum BULOG menyebut bantuan alokasi Februari–Maret 2026 sebesar 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per penerima.

Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

LSM Trinusa menilai apabila pemotongan tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum dan untuk kepentingan pribadi, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta hukum yang diperoleh aparat penegak hukum.

Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, misalnya, mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sementara itu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Penerapan pasal tersebut tentu harus melihat terlebih dahulu status hukum pihak yang diduga terlibat dan terpenuhinya unsur-unsur pidananya.

Untuk persoalan keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki ketentuan pidana tertentu, antara lain Pasal 52 terkait badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kepala Desa Disebut Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, terkait dugaan pemotongan bantuan pangan tersebut, LSM Trinusa menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Subik.

Menurut tim investigasi LSM Trinusa, Kepala Desa Subik belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pemotongan tersebut dan belum berhasil ditemui saat upaya konfirmasi dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Subik maupun Ketua RT berinisial A.P. mengenai keseluruhan dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Subik, Ketua RT terkait, pemerintah Kecamatan Abung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau data pembanding.

LSM Trinusa berharap persoalan tersebut dapat segera diverifikasi secara transparan sehingga masyarakat penerima bantuan memperoleh kepastian mengenai jumlah bantuan yang menjadi hak mereka.

( Martono/ Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini