Kades Tegalampel Suwanto Akui Serahkan Proyek P3A ke Pihak Ketiga, Tak Ada Papan Proyek Nilai Anggaran Tak Diketahui

KLATEN – suaralintas.com.Pernyataan terbuka Kepala Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Suwanto, mencuatkan dugaan pelanggaran prosedur nyata dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran air program P3A bersumber bantuan Balai Besar Pengelolaan Sungai. Selain dugaan pelanggaran cara pengerjaan, transparansi informasi pun dipertanyakan karena di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan proyek.
Saat awak media meninjau lokasi pembangunan, tidak terpasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya ketentuan pekerjaan pemerintah. Akibatnya, informasi mengenai besaran nilai anggaran, sumber dana, serta jadwal pelaksanaan tidak dapat diketahui secara pasti oleh masyarakat maupun awak media.
Terkait pelaksanaannya, Suwanto mengakui secara langsung pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh warga secara swakelola, melainkan diserahkan kepada pihak lain.
“Memang kami serahkan ke pihak ketiga. Bagi kami yang penting menerima barang hasil pembangunan yang bagus dan berkualitas,” ujar Suwanto saat dikonfirmasi.
Padahal ketentuan tegas mewajibkan pekerjaan program ini dikerjakan secara swakelola untuk memberdayakan masyarakat, bukan diserahkan kepada pemborong
Sebagaimana yang diatur
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program P3-TGAI/P3A:
“Pelaksanaan pekerjaan wajib secara swakelola, dilarang menyerahkan atau mengontrakkan kepada pihak ketiga/penyedia jasa konstruksi.”
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
“Kegiatan swakelola dikerjakan sendiri oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat, bukan diserahkan melalui kontrak ke pihak lain; serta wajib memuat informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.”
3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PUPR/Balai Sungai:
“Setiap lokasi pekerjaan bantuan wajib dipasang papan informasi proyek yang memuat judul kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan agar terjamin transparansi dan akuntabilitas.”
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
“Pelaksanaan swakelola harus dilakukan sendiri oleh kelompok sasaran/masyarakat, penyerahan kepada pihak ketiga bertentangan dengan prinsip pelaksanaan swakelola.”
Ketiadaan papan informasi proyek sekaligus penyerahan pekerjaan ke pihak ketiga dinilai mencederai prinsip transparansi serta aturan teknis program. Masyarakat berharap pihak Balai Besar Pengelolaan Sungai maupun Inspektorat segera turun menelusuri besaran anggaran sekaligus memeriksa penyimpangan prosedur tersebut.
Tim Redaks
