Jakarta, Suara Lintas. Com
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, sejumlah penggeledahan, serta gelar perkara.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. DR telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan penyidik, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah berkaitan dengan proses penanganan perkara yang melibatkan PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkembangan ini terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung selanjutnya menunjuk pejabat pelaksana tugas guna memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Dalam setiap tahapan proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( red)

