Kuningan, Suara Lintas. Com
– Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Cihirup kecamatan ciawi gebang kabupaten kuningan Jawa Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.183.080.853.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan kondisi yang patut menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan, namun diduga tidak tampak adanya pengawasan langsung dari pihak mandor, pelaksana lapangan, maupun konsultan pengawas pada saat pemantauan dilakukan.

PW-FRN Counter Polri menilai bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam setiap proyek pemerintah guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang berlaku. Apabila pengawasan tidak berjalan optimal, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas hasil pembangunan.
Ketua PW-FRN Counter Polri Bang Ridho, menyampaikan bahwa proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek ini meningkatkan pengawasan di lapangan. Penggunaan anggaran negara harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
PW-FRN Counter Polri juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran. Temuan ini merupakan hasil pengamatan awal di lapangan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak P2SP selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak sekolah.
PW-FRN Counter Polri akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek revitalisasi SDN 2 Cihirup kec. Ciawi gebang kabupaten kuningan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN demi terwujudnya sarana pendidikan yang aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi peserta didik.
(Red)

