Penyidikan Biadab

0
10
Penyidikan biadab bag. 2
Penyidikan biadab bag. 2

Penyidikan Biadab

 ( Bagian : 2 )

Oleh:  Ngar Ghibran

 

Ketika hukum dijalankan dengan cara-cara yang brutal, esensi keadilan itu sendiri telah mati.

Ruang penyidikan seharusnya menjadi hulu dari tegaknya keadilan, sebuah tempat dimana fakta diuji, kebenaran dicari, dan hak asasi  manusia dijunjung tinggi. Namun realitas di lapangan kerap kali menampilkan wajah yang jauh berbeda.

Di balik dinding-dinding ruang interogasi yang tertutup, publik masih sering mendengar gema dari apa yang layak disebut sebagai “ Penyidikan Biadab”. Sebuah praktik usang di mana penegakan hukum tidak lagi bersandar pada bukti ilmiah (scientific crime investigation), melainkan pada paksaan, intimidasi, dan kekerasan fisik demi mengejar  PENGAKUAN.

Tragedi penyidikan yang eksploitatif ini umumnya berakar dari budaya kejar target dan arogansi kekuasaan. Oknum aparat sering kali memilih jalan pintas yang instan demi segera menutup sebuah kasus. Alih-alih mengumpulkan bukti digital, forensic, atau keterangan saksi yang kuat, tersangka dipaksa tunduk di bawah tekanan psikologis yang hebat atau siksaan fisik.

Ketika hukum dijalankan dengan cara-cara yang brutal, esensi keadilan itu sendiri telah mati. Korban salah tangkap bermunculan, dan mereka yang lemah secara ekonomi serta buta hukum menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan diatas altar formalitas hukum.

Lebih jauh lagi penyidikan biadab ini kerap melahirkan “Peradilan Sesat” (miscarriage of justice). Pengakuan yang lahir dari ujung laras senapan atau pukulan bertubi-tubi tidak akan pernah menghasilkan kebenaran sejati.

Ketika seseorang yang tidak bersalah dipaksa mengaku demi menghentikan siksaan, penjahat yang asli justru melenggang bebas dimana-mana. Ini adalah sebuah pengkhianatan terbesar terhadap konstitusi dan amanat reformasi yang menuntut institusi penegak hukum untuk tampil humanis, trasparan, dan akuntabel.

Menghadapi fenomena ini, publik tidak boleh tinggal diam dan menormalisasinya sebagai “prosedur standar” yang lumrah. Perlu ada reformasi kultural yang radikal di tubuh institusi penegak hukum.

Pengawasan internal harus diperketat, akses penasihat hukum sejak menit pertama penangkapan wajib dijamin, dan penerapan kamera pengawas (CCTV) di setiap ruang interogasi tidak bisa ditawar lagi.

Jika sistem  penyidikan aparat penegak hukum masih mempertahankan cara-cara yang tidak manusiawi, maka negeri ini sedang bergarak mundur menuju zaman kegelapan, di mana hukum bukan lagi instrument pelindung, melainkan mesin pembantai kemanusiaan itu sendiri.

Padahal Pemerintah  sudah mengatur bahwa pratik penyidikan di luar prosedur hukum, seperti penyiksaan atau kesewenang-wenangan, secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan keji  mencederai hak asasi manusia dan melanggar hak-hak fundamental tersangka, maka pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana berat serta pemberhentian dari institusi terkait yaitu :

  1. Pelanggaran HAM.

Penyidikan yang mengandalkan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan untuk memaksa pengakuan adalah tindakan biadab yang melanggar HAM berat .

  • Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
  • Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  • Pasal 422 KUHP : Mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang dalam menjalankan tugas menggunakan kekerasan atau menyuruh orang lain menyiksa untuk memaksa pengakuan atau keterangan.
  1. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah & Hak Tersangka.

Penyidikan semena-mena sering kali menahan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup atau membatasi hak hukum tersangka untuk membela diri.

  • Pasal 52 KUHAP : Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan didampingi oleh penasihat hukum.
  • Pasal 117 (1) : Keterangan yang diberikan oleh tersangaka tidak boleh disertai tekanan atau paksaan berupa apa pun.
  • Sanksi pidan bagi penyidik yang melakukan kekerasan dapat diproses menggunakan KUHP pasal 351 dan 354. Selain sanksi pidana tersebut juga dikenai sanksi etik sebagai pelanggaran HAM.

 

Sebenarnya pedoman agar penyidik melakukan penyidikan secara ilmiah dalam arti tidak menggunakan kekerasan sudah ditentukan oleh KUHAP (kitap undang-undang hukum acara pidana) yang mana penyidikan kasus kejahatan dilakukan dengan sistem accusatoir yakni kedudukan tersangka sama dan sederajat dengan peyidik. Tersangka dapat berdebat dan berargumentasi dengan penyidik. Bahkan tersangka berhak menolak atau  tidak mengakui tuduhan penyidik. Tersangka harus dijauhkan dari rasa takut, tekanan, ancaman dan penyiksaan siapapun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini