Negeri  Para KORUPTOR

0
8
Negeri Para Koruptor
Negeri Para Koruptor

Negeri  Para KORUPTOR

Oleh  : Ngar

 

Korupsi di negeri ini telah menjadi fenomena sitemik yang mengakar dari pemerintahan tingkat desa hingga tingkat atas. Realitas ini menunjukkan bahwa praktik rasuah bukan lagi monopoli elit politik pusat, melainkan telah merusak pelayanan publik terbawah dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola negara.

Tentu sangat menyedihkan melihat realitas bangsa yang seolah terjebak dalam pusaran “Negeri Para Koruptor”. Praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di ruang-ruang ber-AC kementerian dengan kerugian negara mencapai ribuan triliun rupiah, tetapi juga merambah kepelosok desa.

Korupsi telah bertransformasi menjadi penyakit yang menggerogoti berbagai sektor kehidupan masyarakat.Saat kucuran dana desa, menjadi ujian moral yang berat bagi para pemimpin desa. Data dari KPK tercatat, bahwa  ratusan kasus korupsi dana desa telah menjerat para kepala desa dan perangkatnya.

Berbagai modus dilakukan, mulai dari penggelembungan (mark-up) anggaran, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Hal ini ironis, mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Pola korupsi yang serupa, meski dalam skala yang jauh lebih masif, juga terjadi di tingkat pemerintahan atas. Berbagai pengakuan kasus di pengadilan Tipikor maupun penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum ( KPK, Kejaksaan, Kepolisian ) yang menyeret sejumlah pejabat eselon hingga menteri merugikan keuangan negara yang sangat signifikan nilainya.

Korupsi yang berhasil dibongkar dan diadili di pengadilan seringkali hanyalah puncak gunung es. Realitanya membuktikan bahwa aktor intelektual  dan pelaku di lingkaran gelap, ini yang belum tersentuh hukum.

Lemahnya pengawasan, celah dalam sistem birokrasi, serta kultur politik transasional membuat praktik curang yang terlembaga dan mengakar.

Di tingkat desa, terbatasnya sumber daya manusia dan pengawasan dari BPD maupun masyarakat seringkali membuat penyelewengan dana , yang luput dari pantauan publik. Sementara di tingkat atas, persekongkolan jahat antara oknum birokrat pembuat kebijakan dengan pihak swasta kerap kali disamarkan melalui regulasi yang tampak legal.

Untuk keluar dari bayang-bayang Negeri Para Koruptor, diperlukan langkah revolusioner dan komprehensif. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan di pengadilan saja. Pencegahan perlu dilakukan dengan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini, dan diterapkan di semua lini.

Di tingkat daerah dan desa, transparansi pengelolaan anggaran adalah kunci utama yang tidak boleh ditutup-tutupi. Pemerintah pusat melalui program seperti kolaborasi antara KPK dan Kementerian terkait telah berupaya mencanangkan Desa Antikorupsi. Namun hal ini tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Masyarkat desa berhak dan harus mengawal pembangunan agar sesuai dengan peruntukannya. Adapun para pemimpin di tingkat kementerian dan pusat, reformasi sistem birokrasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan harga mati. Pejabat negara harus sadar akan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral kepada rakyat.

Pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen bangsa. Mulai dari lembaga penegak hokum, akademisi, media, hingga masyarakat luas. Hanya dengan komitmen bersama yang kuat, stigma “Negeri Para Koruptor” dapat dihapuskan dan diganti dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan keadilan bagi rakyat di negeri ini, demi menjad Negeri Tanpa Koruptor”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini