Monopoli Ekonomi
( Bagian : 2 )
Oleh : Izmu Hidayat RP, SE
Sistem ekonomi di negeri ini mengindap penyakit akut yang tak kunjung sembuh, yakni MONOPOLI. Di atas kertas , kontitusi menjamin keadilan. Namun, dilapangan segelintir raksasa bisnis mencengkeram rantai pasokan dari hulu hingga hilir, membunuh UMKM dan menindas konsumen.
Kapitalis Rakus.
Pratik Monopoli dan oligarki telah lama menjadi duri dalam daging perekonomian di negeri ini. Kelompok kapitalis besar, dengan modal tak terbatas leluasa mengatur harga, menguasai distribusi, dan membatasi akses pasar bagi pemain baru. Fenomena ini bukan lagi sekadar persaingan usaha tidak sehat, melainkan pembajakan ekonomi rakyat demi kepentingan segelintir golongan.
Kondisi ini ibarat permainan papan, Sang pemilik modal tak hanya bermain dengan pionnya sendiri, tapi juga mengatur dadu, merombak aturan, bahkan mengusir pemain lain yang dianggap mengganggu dominasinya.
Menghabisi Konsumen.
Di tingkat lokal, hegemoni ini terasa semakin mencekik. Pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dibiarkan hancur, dipaksa bersaing dalam usaha yang tidak seimbang. Saat raksasa bisnis membuka gerai ritel hingga ke pelosok desa, modal kecil tergerus, rantai ekonomi mandiri dilingkungan sekitar pun punah total dengan pelan-pelan.
Bagi konsumen, monopoli berarti hilangnya pilihan. Tanpa adanya kompetitor yang sepadan. Pelaku monopoli bebas mendekte harga dan menurunkan kualitas layanan. Pasar menjadi arena eksploitasi terselubung.
Beranikah Menegakkan Aturan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya sudah lama diketok. Namun, penegakan hukum sering kali tumpul keatas, tajam ke bawah. Aturan yang seharusnya menjadi perisai bagi ekonomi kerakyatan, kerap kali dilompati melalui celah regulasi atau lobi politik tingkat tinggi.
Sudah saatnya otoritas terkait , termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menunjukkan taringnya. Regulasi yang tegas dan sanksi yang mematikan bagi kartel perusak pasar adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
Perekonomian nasional harus kembali pada mandat dasarnya, disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kekuatan modal tidak boleh memonopoli hajat hidup orang banyak. Jika praktik rente dan monopoli ini dibiarkan, jangan heran jika jurang ketimpangan ekonomi semakin menganga, dan keadilan sosial hanya menjadi tulisan belaka diatas kertas. Sebab monopoli ekonomi dapat memperkeruh kesenjangan sosial dan menciptakan jurang kemiskinan
Penutup
Kebijakan pembangungan ekonomi menyebabkan konglomerat maju pesat dan tak terkendali sehingga menjurus pada monopoli ekonomi. Sejak dulu hingga sekarang konglomerat tidak pernah berubah selalu melakukan praktek membenarkan dan menghalalkan berbagai cara kendati bertabrakan dengan rambu-rambu hukum.
Persoalan ini timbul lantaran hukum hanya sebagai alat untuk melegitimasi tindakan ekonomi, dan bukan untuk menjadikan alat pengontrol. Jika pemegang kendali konsisten dan konsekuwen untuk menjadikan hukum sebagai alat kontrol maka hukum harus memberikan suatu kepastian ketenangan bagi dunia bisnis dalam mencari keuangan dengan mengantisipasi penanggulangan akibat dari monopoli ekonomi yang merugikan rakyat banyak.
Maka untuk memformulasikan hukum tersebut perlu diperhatikan dasar-dasar sistem hukum ekonomi sebagai produk yang dihasilkan tidak terwujud sebagai bentuk hukum pragmatis yang tidak memiliki kaidah-kaidah dasar hukum yang menyimpang dari UUD 45. Dengan demikan perlu menerapkan ekonomi yang lebih mengacu pada pasar persaingan sempurna yang sehat atau setidaknya ada aturan pencegahan terhadap tindakan monopoli .
Dan jika kita mau konsekuwen menjalankan UUD 45 sebagai sumber hukum maka peraturan untuk merendam efek negatif konglomerasi harus didasarkan pada UUD 45. Hal ini untuk mengimplementasikan proses hukum , sebab negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan kata lain negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajad hidup orang banyak. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial yang diberikan kepada pihak swasta maupun konglomerat terhadap yang kekurangan.
Jika pihak konglomerat ikut serta andil dalam menciptakan keadilan sosial bagi kehidupan rakyat melalui terciptanya lapangan pekerjaan, berarti kekuatan ekonomi pihak swasta memiliki economic advantage yang dapat bersaing di tingkat internasional. Dan ini jauh dari peran koperasi yang dianggap sebagai pilar dari perwujudan UUD 45. Tetapi kondisi perkoperasian kita telah dikuasai para konglemerasi dan pola usahanya terkesan menyimpang dari undang-undang no.25 tahun 1999 tentang perkoperasian . Dimana banyak perusahaan berbadan koperasi yang usahanya tak lebih dari pola rentenir yang dengan leluasa menentukan bunga pinjaman yang mencekik leher dan bukan lagi beasaskan kekeluargaan anggota.
Harapan terwujudnya keadilan sosial ekonomi dengan memberi kesempatan yang merata bagi rakyat memang tidak semudah dalam teori yang tertera dalam Undang-undang, prakteknya hukum tidak selalu memberi kan keadilan, tapi keadilan selalu bersumber dari hukum. Oleh karena itu perwujudan untuk memberikan keadilan sosial dalam pertumbuhan ekonomi perlu terciptanya peraturan tentang tingkah llaku pihak swasta atau konglomerat dalam berbisnis, sehingga rakyat secara ekonomi tidak dirugikan .
Ini merupakan bukti kepada rakyat bahwa apa yang diamanatkan UUD 45 untuk menciptakan keadilan sosial telah dilaksanakan meskipun belum sepenuhnya sehingga pedagang kecil setarap kaki lima tidak perlu kawatir tergusur dan tergilas dengan munculnya bisnis raksasa seperti supermaket.
Pada umumnya orang kecil merasa bahwa pemerintah seperti tidak bersikap netral dan lebih banyak berada dibelakang konglomerat atau pengusaha-pengusaha besar. Memang yang demikian itu bukan persoalan baru tetapi tidak berlebihan jika dikatakan monopoli konglomerat bisa berdampak kesenjangan sosial . Dari situasi yang demikian ini efek negatif yang ditimbulkan banyak merugikan rakyat sebab jurang kemiskinan akan terus hidup dalam waktu yang tak tertentu Sedang pemerintah dalam menerapkan kebijakan sejak krisis berlangsung tidak mengalami perubahan, tidak ada visi yang jelas dan tidak konsisten serta masih banyak dipolitisasi.

