
Solo, SUARA LINTAS.COM
– Dugaan praktik pungutan kepada warga berkedok “tali asih” untuk pejabat lurah yang pindah tugas di wilayah Kecamatan Banjarsari, Surakarta, menuai sorotan publik. Informasi ini mencuat setelah adanya laporan warga yang keberatan atas penarikan iuran yang dinilai memberatkan dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi, senin ( 16/2/2026).
Informasi yang dihimpun dari awak media menyebutkan, seorang warga melaporkan dugaan pungutan tersebut melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dengan melampirkan bukti kuitansi senilai Rp50.000 dengan keterangan “Bantuan Tali Asih Bu Lurah”.
Warga menyampaikan bahwa penarikan dana dilakukan dalam forum pertemuan lingkungan. Pungutan tersebut diduga tetap diminta kepada warga, meskipun sebelumnya terdapat imbauan untuk tidak melakukan penarikan dana. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena warga merasa terbebani dan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Banjarsari, Priadi, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait penarikan dana kepada masyarakat untuk keperluan tali asih pejabat kelurahan.
“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan kepada warga. Jika ada penarikan dana, itu bukan merupakan kebijakan resmi dari kecamatan,” tegasnya.
Pihak kecamatan menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Surakarta, dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi agar setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
**(Redaksi) **
