*LSM Trinusa DPC Lampung Utara Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Pengelola Hutan di Register 34 Tangkit Tebak*

0
54

 

Lampung Utara, Suara Lintas. Com
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Lampung Utara menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan Karya Baru berinisial I.H. terhadap masyarakat pengelola kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. LSM Trinusa juga menduga adanya keterlibatan atau dukungan dari oknum di UPTD Dinas Kehutanan Lampung Utara. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kegiatan sosialisasi mengenai kepatuhan dan kesadaran hukum bagi masyarakat pengelola kawasan hutan terkait kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dilaksanakan pada 25 Juli 2026 di Gapoktan Karya Baru oleh UPTD Dinas Kehutanan Lampung Utara.

Menurut LSM Trinusa, kegiatan sosialisasi yang seharusnya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat justru diduga disampaikan dengan cara yang menimbulkan rasa takut. Ketua Gapoktan Karya Baru berinisial I.H. disebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila tidak mematuhi kewajiban pembayaran PSDH, maka dapat dipidana penjara selama dua tahun dan dikenai denda hingga Rp1 miliar. Pernyataan tersebut, menurut informasi yang diterima LSM Trinusa, juga sempat diunggah melalui akun TikTok.

Ketua Kelompok Sukajadi berinisial R.M. membenarkan bahwa pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat penggarap hutan.

“Kami sebagai penggarap kawasan hutan merasa takut atas ucapan yang disampaikan saat sosialisasi. Pernyataan bahwa jika tidak membayar PSDH akan dipenjara dua tahun dan didenda Rp1 miliar membuat masyarakat merasa diintimidasi dan dipaksa,” ujarnya.»

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media pada 3 Agustus 2026, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Lampung Utara, Lulu, membenarkan adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 25 Juli 2026 di salah satu kelompok binaan Gapoktan Karya Baru, yakni Kelompok Sukajadi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota Polres Lampung Utara.

Namun demikian, Kepala UPTD menyatakan tidak mengetahui pihak yang mengundang kehadiran anggota kepolisian dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Tim Investigasi LSM Trinusa DPC Lampung Utara, Martono, menilai dugaan intimidasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan kelompok tani hutan lainnya apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami akan menyurati aparat penegak hukum, baik Polres maupun Polda Lampung, agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Martono.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Kehutanan, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Dinas Kehutanan Lampung Utara sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

LSM Trinusa turut mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai ancaman atau intimidasi yang dilakukan melalui media elektronik. Namun demikian, penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta hukum dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, Ketua Gapoktan Karya Baru berinisial I.H. belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan.

Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Tim 01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini