Bau Menyengat TPA Troketon Belum Usai: Warga Sudah Berdemo Berkali-kali, Hasil Masih Belum Memuaskan
SUARALINTAS.COM — KLATEN — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Troketon, yang melayani pengelolaan sampah se-Kabupaten Klaten, kini menjadi sumber penderitaan yang tak kunjung usah bagi warga sekitar. Bau busuk yang menyengat, terutama saat musim hujan tiba, membuat warga tidak bisa bernapas lega, tidak bisa tidur nyenyak, dan terpaksa menghirup udara kotor setiap hari.
Sudah berulang kali warga menggelar aksi protes dan demonstrasi ke lokasi TPA maupun ke Kantor Bupati Klaten. Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan belum terlihat nyata. Bau masih ada, sampah masih menumpuk, dan penderitaan warga terus berlanjut.
📌 Keluhan Warga yang Semakin Menumpuk
Warga dari Desa Troketon, Kaligawe, hingga Kalangan menyampaikan keluhan yang sama:
– Saat hujan turun, sampah membusuk lebih cepat, cairan lindi merembes keluar, dan bau menyebar ke mana-mana.
– Udara tidak sehat dihirup, rumah bau terus-menerus, lalat berkerumun di pemukiman.
– Cairan lindi diduga merembes ke tanah dan mencemari sumur warga.
– Sudah beberapa kali demo, berdiskusi dengan pejabat, namun hasilnya hanya janji tanpa perubahan nyata di lapangan.
“Kami sudah bersabar bertahun-tahun. Sudah berdemo, sudah menyampaikan aspirasi. Tapi setiap musim hujan, baunya tetap sama menyengat. Kapan kami bisa hidup tenang?” — keluhan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi TPA.
kegiatan tersebut .melanggar
1 UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 24 ayat (1) — Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Warga berhak hidup sehat. Bau terus-menerus melanggar hak dasar ini secara nyata.
2 UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 20 & 21 — Pengelolaan Sampah TPA wajib memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Sistem penumpukan terbuka yang tidak ditutup rapat dan mengeluarkan bau menyengat melanggar ketentuan ini.
3 Baku Mutu Kualitas Udara Ambien Bau yang mengganggu secara terus-menerus sudah melampaui batas gangguan bau terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
4 Prinsip Pengelolaan Lingkungan Pencemaran yang sudah terjadi wajib segera dipulihkan. Menunda penanganan berarti membiarkan kerusakan berlanjut.
waga menuntut
1 Segera hentikan sistem penumpukan terbuka — sampah tidak boleh lagi ditumpuk begitu saja tanpa penanganan yang layak.
2 Penanganan cairan lindi agar tidak mencemari air tanah dan sungai warga.
3 Percepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar rencana di atas kertas.
4 Jadwal pasti penutupan dan pemindahan TPA Troketon dengan lokasi pengganti yang sesuai peraturan.
5 Transparansi anggaran dan rencana — warga berhak tahu berapa biaya, kapan selesai, dan bagaimana pengawasannya.
📌 Pesan Warga kepada Pemerintah Daerah
“Kami tidak menolak ada TPA. Yang kami minta sederhana: kelola dengan benar, sesuai aturan, sehingga tidak merugikan warga di sekitar. Jangan biarkan kami menderita terus-menerus hanya karena lokasi rumah kami dekat TPA. Tindakan nyata yang kami tunggu, bukan janji lagi.”
Pemerintah Kabupaten Klaten, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak pengelola TPA diharapkan segera merespons dengan langkah konkret, bukan sekadar penjelasan yang berputar di tempat. Karena setiap hari yang berlalu tanpa perbaikan berarti penderitaan warga semakin bertambah.red
