*CAHYO RAHARJO Siap Ajukan Banding Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon ke PTUN, Nilai Masih Ada Ruang Uji Hukum*

0
75

 

KOTA CIREBON, SUARA LINTAS.COM

– Cahyo Raharjo menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Informasi Kota Cirebon yang dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik pada Kamis, 30 Juli 2026.

Sidang sengketa informasi tersebut mempertemukan Cahyo Raharjo selaku Pemohon dengan lima Kepala Sekolah sebagai Termohon, yakni SD Negeri Plandakan 1, SD Negeri Dukuh Semar 1, SD Negeri Silih Asah 1, SD Negeri Silih Asah 2, dan SD Negeri Pahlawan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Ibnu Abdillah, S.Pd., M.Pd., didampingi anggota majelis Ir. Agung Sedijono, M.Si., dan Akmad Junaeri, S.M., M.H. Dalam sidang tersebut, majelis membacakan amar putusan sebagai hasil pemeriksaan sengketa informasi publik.

Menanggapi putusan tersebut, Cahyo Raharjo menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung. Namun demikian, ia menilai masih terdapat aspek hukum yang layak diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

“Pengajuan banding ke PTUN merupakan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan bagi setiap pihak yang merasa belum memperoleh keadilan atas suatu putusan. Langkah ini bukan untuk mengabaikan proses yang telah berjalan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara,” ujar Cahyo Raharjo.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap penyelesaian sengketa informasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, materi banding yang akan diajukan ke PTUN akan disusun berdasarkan argumentasi hukum, alat bukti, serta fakta-fakta yang dimiliki agar seluruh pokok perkara dapat dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Sementara itu, praktisi hukum Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) merupakan peraturan pelaksana yang tidak dapat mengesampingkan ataupun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan dasar hukum nasional yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik. Peraturan wali kota hanya mengatur teknis pelaksanaan di daerah dan tidak boleh mengurangi, membatasi, ataupun menghilangkan hak yang telah diberikan oleh undang-undang. Apabila terdapat penerapan Perwali yang dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang KIP, hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam negara hukum, tidak boleh ada peraturan yang berkedudukan lebih rendah mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Adv. Qorib.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga disampaikan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid atau yang akrab disapa Bang Jahid. Ia menyatakan mendukung penuh upaya Cahyo Raharjo untuk mengajukan banding ke PTUN sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan.

Hal senada disampaikan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Ciayumajakuning, Ridho R. Menurutnya, organisasi memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Cahyo Raharjo. Ia juga menyebutkan bahwa perkembangan perkara tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Pusat, R. Mas. MH. Agus Rugiarto, S.H., saat kunjungannya ke Kota Cirebon pada Sabtu, 2 Agustus 2026.

Dukungan juga datang dari Aktivis Penggiat Anti-Korupsi Cirebon Raya, Harun Sutejo. Ia menilai langkah banding merupakan bagian dari proses pencarian kepastian hukum yang dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.

“Apabila permohonan banding telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses tersebut berjalan secara independen, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Harun.

Secara hukum, penyelesaian sengketa informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terhadap putusan Komisi Informasi, para pihak diberikan hak untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun kewenangan, tata cara pemeriksaan, dan penyelesaian perkara di PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Apabila permohonan banding resmi didaftarkan, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

( Tim FRN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini