Kota Cirebon, Suara Lintas. Com
– Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar razia di dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (1/8/2026) malam. Razia dilakukan bersama Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurutnya, razia dilakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
“Kami melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait untuk memastikan setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Shindi.
Razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas memeriksa aktivitas di dalam tempat usaha, mengecek kelengkapan administrasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari dua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi. Penyitaan dilakukan sesuai kewenangan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.
Selain itu, petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang diperiksa. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.
“Hasil tes urine seluruhnya negatif. Tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan pemeriksaan ini,” kata Shindi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lingkungan usahanya.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Cirebon,” ucap Aris.
( M. Andriyan/red)

