Perang Saraf Korps Bhayangkara dan Adhyaksa

0
11

Perang  Saraf

Korps Bhayangkara dan Adhyaksa

Oleh  :  Ngar Bandar

 

 

Pentas penegakan hukum di negeri ini diwarnai ketegangan eskalatif anatara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Aksi saling sandera dan manuver intelijen mencuat ke permukaan, diawali oleh gebrakan Korps Pemberantasan Korupsi (kortas Tipikor) Polri yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah senyap kepolisian ini tidak dibalas dengan sikap defensif semata. Kejaksaan Agung merespons dengan serangan balik strategis, memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk Kejaksaan Tinggi diberbagai daerah, untuk memeriksa tata kelola dan penyaluran Satauan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyitaan Fantastis

Bara api perseteruan ini memanas ketika Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya melakukan joint investigation terkait dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI serta Krakatau Steel.  Penggeledahan yang dilakukan di berbagai titik, sporty Cipete dan Sentul, sukses menyita barang bukti yang mencengangkan publik:  uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan.

Meskipun pihak mantan Jampidsus sempat membantah keterkaitan aset tersebut, langkah cepat kepolisian telah menelurkan status tersangka baginya. Menariknya, di tengah pengusutan tersebut, rumah sang mantan pejabat sempat dijaga ketat oleh aparat TNI, menciptakan narasi perang urat saraf (psychological warfare) yang melibatkan manuver antar-matra.

Menelisik SPPG di Daerah

Tak ingin kehilangan momentum, Korps Adhyaksa langsung melancarkan serangan balik taktis. Perintah dari KejaksaanAgung turun agar kejaksaan di berbagai wilayah menyisir dan memeriksa seluruh SPPG. Penelusuran ini bagaikan pisau bermata dua, karena berpotensi membongkar dugaan permainan penyaluran dan jatah titik SPPG yang melibatkan nama-nama dari internal kepolisian.

Penyisiran yang masif, seperti yang dilakukan Kejati Jawa Tengah dan DIY, menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak tinggal diam. Alih-alih meredam, perang saraf ini justru berubah menjadi ajang “Saling Buka Borok” institusi penegak hukum.

Dugaan Monopoli SPPG dan Tersingkirnya TNI.

Dinamika konflik ini semakin kusut dengan munculnya riak-riak di internal lintas sektor pertahan dan keamanan. Berkembang dugaan kuat di kalangan pengamat bahwa perang saraf ini dipicu oleh ketimpangan distribusi jatah kelola titik SPPG Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak TNI disinyalir meradang karena merasa tidak mendapat jatah kelola yang proporsional, sementara proyek strategis nasional tersebut diduga di kuasai penuh secara sepihak oleh jaringan elit Polri.

Kondisi inilah yang diduga melatarbelakangi mengapa personel TNI dikerahkan secara demonstratif untuk membentengi kediaman pejabat Kejaksaan ketika digeledah oleh kepolisian. Manuver proteksi dari TNI ini dibaca publik bukan sekedar bentuk solidaritas tethadap Kejaksaan, melainkan bentuk perlawanan tehadap dominan penuh Korps Bhayangkara atas ekosistem logistik SPPG yang bernilai fantastis di daerah-daerah.

Bahaya di Balik Ego Sektoral.

Bagi publik, drama penegakan hukum ini menimbulkan kecemasan mendalam. Alih-alih berfokus pada kelancaran program prioritas nasional, institusi-institusi bersenjata dan penegak hukum ini justru terjebak dalam pusaran rivalitas institusional dan perebutan konsesi ekonomi. Pakar hukum menilai bahwa benturan segitiga antara Polri, Kejaksaan dan elemen TNI menciptakan kekosongan penegakan hukum yang berbahaya.

Di masa dimana institusi negara seharusnya bersinergi memberantas kejahatan korupsi, ego sektoral dan perang saraf ini mempertaruhkan marwah dan kepercayaan masyarakat. Presiden dituntut untuk segera turun tangan menerbitkan jajaran elit, menyelaraskan kembali fungsi kordinasi agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh arogansi institusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini