Paradoks Peradilan :
Mengurung Kebenaran, Melindungi Imunitas
Oleh : Ngar
Republik ini sedang mengalami pembusukan hukum di tingkat yang paling mendasar. Ruang peradilan dan sel tahanan, yang secara filosofis diciptakan sebagai instrument penjaga moralitas publik, kini berbalik arah menjadi panggung sandiwara yang menegasikan akal sehat. Publik berada dalam situasi anomali yang mengerikan, bahwa hukum tidak lagi membedakan antara yang benar dan yang salah, melainkan membedakan antara yang memiliki kuasa modal dan yang tak berdaya. Di negeri ini, penjara dipenuhi oleh orang-orang yang bersuara benar, sementara pelaku kejahatan baik yang sudah di vonis inkrah maupun yang masih terduga justru melenggang bebas tak tersentuh jeruji besi.
Anatomi ketidakadilan ini terlihat telanjang dalam dua fenomena yang bertolak belakang namun terjadi simultan. Di satu sisi, kita menyaksikan agresivitas luar biasa dari aparat penegak hukum saat menjerat warga biasa, jurnalis, atau aktivis. Menggunakan instrument hukum yang multitafsir seperti undang-undang siber dan pasal pencemaran nama baik, penguasa dengan mudah mengkriminalisasi kritik. Orang-ornag yang jujur yang membongkar borok para koruptor ataupun para durjana, dan orang-orang yang menyuarakan hak-hak publik justru berakhir di balik jeruji besi. Penjara telah mengalami pergeseran fungsi, dari tempat isolasi pelaku kejahatan mejadi alat pembungkam integritas
Di sisi lain, wajah hukum republic ini mendadak menjadi sangat ramah, santun, bahkan cenderung penakut di hadapan para elit pemegang modal dan kekuasaan. Publik berulang kali disuguhi tontonan absurd di mana koruptor kakap dan pelanggar hukum yang sudah di vonis bersalah oleh peradilan tertinggi tidak kunjung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Dengan tameng prosedur administratif, alasan kesehatan yang manipulatif, hingga fenomena diskon vonis massal di tingkat banding dan kasasi, para durjana ini tetap bisa menikmati udara bebas. Bahkan ketika mereka akhirnya masuk penjara, fasilitas sel yang mereka terima menyerupai hotel berbintang, lengkap dengan hak istimewa untuk keluar masuk secara illegal.
Ketimpangan ektrem ini adalah penanda runtuhnya pilar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Republik ini sedang bertransisi secara paksa dari Negara hukum (rechtsstaat) menuju Negara kekuasaan (machtsstaat), di mana asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) telah mati dan digantikan oleh equality before the money (kesetaraan di hadapan uang). Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas, ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan legal.
Dampak psikososial dari pembusukan ini sangat fatal. Ketika masyarakat melihat bahwa kejujuran di hukum dan kejahatan diistimewakan, penguasa sedang menyuburkan ketidakpercayaan publik (distrust) yang akut terhadap institusi peradilan. Penguasa secara tidak langsung sedang mendidik rakyatnya untuk menjadi sinis, apatis, dan melegitimasi praktik main hakim sendiri (vigilantisme). Jika jalur formal peradilan dianggap sebagai pasar transaksi vonis, maka jangan salahkan rakyat jika mereka mencari keadilan mereka sendiri di jalanan.
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial tidak boleh lagi menutup mata dengan berlindung dibalik formalitas undang-undang. Diperlukan tindakan radikal, bukan sekedar retorika reformasi jilid kesekian. Bersihkan institusi peradilan mulai hulu ke hilir dari intervensi politik kapital.
Hukum pada hakikatnya adalah pondasi moral suatu bangsa. Jika orang benar terus dijebloskan ke sel sementara para durjana bebas berdansa di luar, maka marwah republik ini telah runtuh. Kita tidak akan pernah menjadi bangsa yang besar selama keadilan masih menjadi barang dagangan yang bisa ditawar di bawah meja para penguasa.

