Pernyataan Kyai H. Imam Anas, Lc Terkait Polemik Pembekuan LMPI Kabupaten Kuningan*

0
25
Foto : kyai H. Imam Anas Lc

KABUPATEN KUNINGAN, SUARA LINTAS. COM

– Menanggapi maraknya pemberitaan di berbagai platform media sosial, media online, Facebook, TikTok, dan kanal informasi lainnya terkait dugaan pembekuan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, Kyai H. Imam Anas, Lc memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Kyai H. Imam Anas, Lc yang pernah menjabat sebagai Ketua Mada LMPI Jawa Barat yang sah, serta saat ini menjabat sebagai Ketua Umum LMPI Jaya, menyampaikan bahwa dirinya merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar selama ini dinilai terlalu sepihak dan tidak mengedepankan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana mestinya.

“Saya awalnya memilih diam dan tidak terlalu mempersoalkan berbagai pemberitaan yang beredar. Namun saya melihat perlu ada penjelasan agar masyarakat memahami kronologi yang sebenarnya. Dalam membuat berita, seharusnya semua pihak dikonfirmasi sehingga informasi yang disampaikan menjadi berimbang dan profesional,” ujar Kyai H. Imam Anas, Jumat (5/6/2026).

Foto: ujang Hermawan alias Jenggo sebagai ketua LMPI Kab. Kuningan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan pandangannya, keputusan pembekuan terhadap Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI ) Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh Ujang Hermawan atau yang akrab disapa Jenggo tidak memiliki dasar yang kuat apabila ditinjau dari aspek administrasi organisasi dan legalitas yang berlaku.

Kyai Imam menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan terkait kepengurusan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) di tingkat pusat yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh sebelum muncul klaim mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan organisasi.

Menurutnya, masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada tahun 2022, sementara sejumlah SK yang diterbitkan pada periode berikutnya masih menimbulkan pertanyaan terkait administrasi dan pencatatannya pada instansi pemerintah yang berwenang.

“Saya mengajak semua pihak untuk menelusuri fakta dan dokumen yang ada secara objektif. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum terverifikasi secara lengkap. Penilaian mengenai legalitas tentu harus didasarkan pada dokumen dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih memegang dokumen kepengurusan yang menurutnya masih berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, Kyai Imam menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbatas dan belum melibatkan seluruh kekuatan organisasi yang berada di bawah koordinasinya.

Menurutnya, apabila polemik terus berkembang tanpa disertai penyampaian fakta yang akurat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah organisasi yang lebih luas sesuai mekanisme yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Kyai H. Imam Anas, Lc menegaskan bahwa kepengurusan LMPI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ujang Hermawan atau jenggo masih tetap solid dan aktif menjalankan fungsi organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan fakta, data, dan aturan organisasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini