KAB. KUNINGAN, SUARA LINTAS. COM
– Menanggapi beredarnya pemberitaan terkait dugaan pembekuan organisasi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, pengurus LMPI Kabupaten Kuningan melalui Andi Kosim (AK) menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak didasarkan pada proses investigasi yang menyeluruh.
Menurut AK, sebelum sebuah informasi dipublikasikan kepada masyarakat, seharusnya dilakukan verifikasi dan investigasi terhadap seluruh pihak yang terkait agar berita yang disampaikan tidak bersifat sepihak, kamis 4 juni 2026.
“Kami menilai pemberitaan tersebut terlalu dini dan tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak kami. Seharusnya media atau pihak yang membuat berita datang kepada kami terlebih dahulu untuk menguji kebenaran informasi yang beredar,” ujar AK.
AK menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa H. Yoga Aris Trisnandar tidak mengakui kepengurusan LMPI Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh Ujang Hermawan alias Jenggo sebagai bagian dari organisasi yang dipimpinnya.
“Memang benar kami bukan anggota organisasi yang dipimpin oleh H. Yoga Aris Trisnandar. Namun kami adalah anggota LMPI Kabupaten Kuningan yang berada di bawah kepemimpinan Mada Jawa Barat yang sah, yaitu KH. Imam Anas, LC, dengan masa jabatan 2022–2027 dan tercatat di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat serta memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar),” tegas AK.
Lebih lanjut, AK menyatakan bahwa pihaknya tetap tenang menghadapi berbagai pemberitaan yang berkembang. Ia meyakini legalitas organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menganggap persoalan ini seperti pepatah ‘anjing menggonggong, kafilah berlalu’. Kami tetap fokus menjalankan organisasi karena kami yakin data dan dokumen yang kami miliki sah serta dapat dibuktikan,” katanya.
AK juga mempertanyakan legalitas kepengurusan yang dipimpin oleh H. Yoga Aris Trisnandar apabila memang telah memperoleh pengakuan baru. Menurutnya, perlu ada keterbukaan mengenai status administrasi dan dokumen legal yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kalau memang ada SKT yang diterbitkan untuk kepengurusan yang lain, silakan tunjukkan kepada publik agar semuanya menjadi terang dan jelas. Kami siap membuka data dan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.
Selain itu, AK berpendapat bahwa secara administrasi organisasi perlu memperhatikan kesinambungan masa jabatan dan kewenangan dalam penerbitan surat keputusan kepengurusan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ujang Hermawan tetap menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa dan siap berdialog maupun membandingkan data apabila diperlukan.
“Kami terbuka untuk adu data, adu fakta, dan adu dokumen. Yang kami inginkan adalah kejelasan berdasarkan aturan dan administrasi yang berlaku, bukan berdasarkan opini sepihak,” pungkas AK.Catatan: Karena materi ini berisi tuduhan, sengketa organisasi, dan klaim mengenai legalitas pihak tertentu, sebaiknya sebelum dipublikasikan ditambahkan konfirmasi atau hak jawab dari pihak yang disebut agar memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
( red)

