*Sembilan Advokat Siap Gugat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Terkait Dugaan Ingkar Komitmen Pembayaran Jasa Hukum Kampanye*

0
41

Cirebon, Suara Lintas. Com

– Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si., dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., terkait dugaan inkomitmen atas pembayaran jasa hukum advokat yang terlibat dalam tim advokasi dan pendampingan hukum pada rangkaian Pilkada Kota Cirebon Tahun 2024.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi, penagihan, serta somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang konkret.

Direktur Eksekutif POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi, S.H., CPLA., menegaskan bahwa perkara ini bukan semata persoalan nominal honorarium, melainkan menyangkut komitmen, integritas, dan penghormatan terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum, minggu ( 3/5/2026).

«“Kami sangat menyayangkan apabila jasa, tenaga, pikiran, dedikasi, serta kerja-kerja advokasi hukum yang diberikan secara profesional selama proses Pilkada justru berakhir tanpa kepastian pemenuhan hak-hak hukum para advokat yang telah bekerja. Ini bukan sekadar perkara honorarium, tetapi menyangkut marwah profesi, etika politik, dan komitmen moral terhadap orang-orang yang turut berjuang dalam proses demokrasi,” tegas Adv. Fahmi.»

POSBAKUM FORMASI menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat terkait tuntutan tersebut, di antaranya Surat Keputusan Tim Hukum Nomor 02/E-F/KPTS/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, dokumen penugasan, laporan kerja advokat, serta Surat Tagihan Nomor 017/EDO-FAR/AW.Per/XI/2024 tertanggal 03 Desember 2024 dengan nilai tagihan jasa hukum sebesar Rp257.000.000,-.

Menurut POSBAKUM FORMASI, hingga saat ini belum terdapat penyelesaian konkret atas kewajiban tersebut, padahal kontribusi para advokat dalam pendampingan hukum, investigasi, koordinasi kelembagaan, hingga pengamanan aspek legal selama tahapan Pilkada telah nyata diberikan.

Atas dasar itu, sejumlah sembilan advokat yang tergabung dalam tim advokasi disebut telah menyatakan sikap untuk menempuh gugatan perdata atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, dengan dasar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak advokat memperoleh honorarium yang layak atas jasa hukum yang telah diberikan.
Kesembilan advokat terebut adalah Adv. Qorib, SH., MH. Adv. Teja Subakti, SH., MH., Adv. Warnen, SH., MH., Adv. Reno, SH., CCD., CIRP., Adv. Fahmi Aziz, SH., Adv. Nurjamal, SH., Adv. Wawanto, SH. Adv. Taufik Nur Sahrudien, SH. dan Adv. Riyan Budiyanto, SH. Kesemuanya sudah mempersiapkan untuk bertarung di pengadilan

«“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, terhormat, dan bermartabat. Namun apabila komitmen penyelesaian tetap diabaikan, maka jalur litigasi merupakan langkah hukum yang sah dan terukur. Tidak boleh ada preseden buruk bahwa kerja profesional advokat diperlakukan tanpa penghormatan terhadap hak-hak hukumnya,” lanjut Adv. Fahmi.»

POSBAKUM FORMASI Cirebon menegaskan, upaya hukum ini juga menjadi pesan moral bagi dunia politik, bahwa komitmen terhadap tim hukum, tim advokasi, dan pihak-pihak yang bekerja secara profesional dalam proses demokrasi harus dihormati sebagai bagian dari etika bernegara dan etika berdemokrasi.

“Janji politik boleh selesai ketika pemilihan usai, tetapi kewajiban hukum tidak pernah gugur hanya karena kekuasaan telah diraih.”

Cirebon, Mei 2026
POSBAKUM FORMASI CIREBON

Direktur Eksekutif
Adv. Fahmi, S.H., CPLA.

 

( lip. Moch. Andriyan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini