
Kabupaten Cirebon, Suara Lintas. Com
– Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri Cirebon Raya menegaskan komitmennya dalam mengawal pemberantasan korupsi dengan menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dalam praktik permainan proyek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua FRN Counter Polri Cirebon Raya, Ridho R, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai sumber terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah, minggu ( 3/5/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar ada praktik bermain proyek oleh oknum pejabat, maka itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat. Uang negara seharusnya kembali ke rakyat, bukan masuk ke kantong pribadi,” tegas Ridho.
FRN Counter Polri menegaskan tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Kami pastikan, jika bukti telah cukup, laporan resmi akan segera kami layangkan ke KPK agar diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Lebih jauh, FRN Counter Polri mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi, termasuk penerapan sanksi pemiskinan sebagai efek jera.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sudah saatnya pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan agar tidak lagi menikmati hasil kejahatannya. Ini penting untuk memberikan efek jera nyata,” tegasnya.
FRN juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam membongkar praktik-praktik kotor yang merugikan negara.
“Jangan diam. Jika ada dugaan penyimpangan, laporkan. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” ujarnya dengan nada tegas.
Meski demikian, FRN Counter Polri menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan tetap mengedepankan profesionalitas, verifikasi data, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak bermain-main dengan anggaran negara, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi koruptor. Hukum harus tajam, adil, dan memberi efek jera.”
( TIM FRN CRBN)
