*Dugaan Korupsi DAU Spesifik Grant Rp 30,5 Miliar Kota Cirebon 2023 Mencuat, Muncul “Pelapor Misterius” di Tengah Penanganan Kasus*

0
247
Foto : ilustrasi Dugaan Korupsi DAU Spesifik Grant Rp. 30,5 M Kota Cirebon Tahun 2023.

KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM
– Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sebesar Rp30,5 miliar Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon kembali mencuat ke ruang publik. Kasus yang disebut memiliki sedikitnya 30 temuan dugaan pelanggaran ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan DAU Spesifik Grant yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran negara. Bahkan, penggunaan dana tersebut disebut hanya berlandaskan surat kesepakatan, tanpa adanya izin dari Menteri Keuangan sebagaimana prosedur yang berlaku dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Bermula dari Temuan Internal BKD

Kasus ini pertama kali mencuat dari temuan internal di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cirebon. Dari hasil temuan tersebut, disebutkan terdapat sekitar 30 poin dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Beberapa pihak yang disebut dalam temuan tersebut antara lain unsur anggota DPRD Kota Cirebon, Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (PAPD), BKD Kota Cirebon, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, hingga Inspektorat Kota Cirebon.

Keterlibatan sejumlah unsur penting di lingkungan pemerintahan daerah inilah yang membuat dugaan kasus ini dinilai perlu ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Temuan tersebut kemudian dihimpun sebagai data dan bukti oleh Moh. Agung Sentosa, Ketua DPC Kota Cirebon dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA).

Berbekal dokumen yang dimilikinya, Agung secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pada 26 September 2025.

Dalam proses selanjutnya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk ditindaklanjuti.

Muncul Istilah “Pelapor Misterius”

Namun dalam perjalanan penanganan perkara, muncul persoalan baru yang menimbulkan polemik. Menurut Agung, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa dugaan kasus tersebut disebut telah diselesaikan oleh pihak pelapor melalui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Jika benar kasus ini sudah diselesaikan, lalu siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai pelapor? Saya sebagai pelapor resmi tidak pernah diberi tahu apa pun,” ujar Agung dengan nada kecewa.

Kemunculan istilah “pelapor misterius” dalam penyelesaian perkara ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.

Publik Berhak Tahu

Agung menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kejelasan status kasus tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ada penyimpangan, proses secara hukum. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari pajak rakyat.

Karena itu, setiap penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Penjelasan Kejari

Hingga berita ini dirilis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengenai status laporan dugaan korupsi tersebut.

Apakah benar kasus ini telah selesai ditangani?
Siapa sebenarnya pihak yang disebut sebagai “pelapor misterius”?
Dan apakah dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah tersebut pernah diproses secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik dan menunggu jawaban yang jelas serta transparan dari aparat penegak hukum.

( Hn/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini