SOLO, SUARA LINTAS.COM
Pimpinan Redaksi Media Online Suara Lintas, H. Ngar Gibran, SE, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara tegas, termasuk melalui pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ngar Gibran, hukuman terhadap pelaku korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada pidana penjara. Pengembalian kerugian negara dan perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi juga dinilai penting agar kejahatan tersebut tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
“Para koruptor harus dimiskinkan dalam arti aset hasil korupsi dirampas dan dikembalikan kepada negara sesuai proses hukum. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi setelah bebas masih menikmati hasil korupsinya,” ujar H. Ngar Gibran, SE, Jumat (18/9/2026).
Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Secara hukum, tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan pidana terhadap korupsi dapat mencakup pidana penjara dan denda, sementara dalam kondisi tertentu hukum juga memungkinkan adanya perampasan barang atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses pembuktian di pengadilan.
Ngar Gibran menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Pesannya sederhana: jangan korupsi untuk memperkaya diri. Kalau terbukti, selain menjalani hukuman, hasil kejahatannya harus dipulihkan kepada negara melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia berharap upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diperkuat dengan pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan publik, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan keuangan negara.
Suara Lintas menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan publik dan mengawal transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
( red)


