BANDUNG, SUARA LINTAS. COM
– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas daerah yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi CyberTipline Report National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) serta laporan dari Google terkait adanya aktivitas penyimpanan konten yang diduga mengandung materi eksploitasi seksual anak. Aktivitas tersebut terdeteksi sejak Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman secara digital hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berada di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengunduh foto anak dari internet, kemudian memanipulasi foto tersebut menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan konten seolah-olah anak dalam kondisi tanpa busana. Konten hasil manipulasi tersebut selanjutnya diduga digabungkan dengan materi pornografi dan disimpan menggunakan layanan cloud storage.
Tidak berhenti pada penyimpanan, konten tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui sejumlah platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi Telegram.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon pintar, flashdisk yang berisi puluhan gigabyte data, tangkapan layar akun media sosial, akun Telegram dan X, serta private server yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi AI untuk memproduksi atau memanipulasi konten seksual yang melibatkan anak merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki dampak terhadap korban, meskipun materi tersebut dibuat secara digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Polda Jawa Barat akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengunduh, menyimpan, memiliki, maupun menyebarluaskan konten seksual yang melibatkan anak dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan adanya aktivitas atau konten yang diduga berkaitan dengan eksploitasi seksual anak di ruang digital, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pelaporan yang tersedia.
( Hrn – FRN)


