CIREBON, SUARA LINTAS. COM
— Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA GUNUNG JATI meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim Polresta Cirebon menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon secara profesional, transparan, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Permintaan tersebut disampaikan setelah adanya perkembangan proses hukum terhadap dugaan transaksi yang dikaitkan dengan perkara di lingkungan PDAM Tirta Jati. Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE) disebut datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat, menyerahkan bukti transaksi, serta meminta perlindungan hukum sebagai pihak yang melaporkan transaksi tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polresta Cirebon tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ryaen Erisman, Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon sedang melakukan verifikasi dan penelaahan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Dalam surat tersebut, Ryaen Erisman diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.30 WIB di Unit II/Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.
JANGAN HANYA PERIKSA TRANSAKSINYA, TELUSURI SELURUH RANGKAIAN PERISTIWA
Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI, Kadlani, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus melihat persoalan ini secara utuh.
“Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim jangan hanya melihat siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap untuk apa transaksi itu dilakukan, atas permintaan siapa, berkaitan dengan kewenangan apa, apakah ada pelayanan atau keputusan di lingkungan PDAM Tirta Jati yang berhubungan dengan transaksi tersebut, serta ke mana aliran dana selanjutnya.”
Menurut LKBH BARA GUNUNG JATI, pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan berdasarkan alat bukti, bukan diarahkan hanya kepada satu atau dua orang.
Termasuk menelusuri:
1. asal-usul dan tujuan setiap transaksi;
2. komunikasi antara pihak pemberi dan penerima;
3. hubungan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di PDAM Tirta Jati;
4. pihak yang meminta, mengarahkan, menerima atau menikmati dana apabila hal tersebut terbukti;
5. aliran dana setelah transaksi;
6. keputusan atau tindakan administratif yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi;
7. serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
KAPOLRESTA DAN KASAT RESKRIM HARUS BEBAS DARI INTERVENSI
LKBH BARA GUNUNG JATI juga mengingatkan bahwa perkara yang menyangkut dugaan korupsi, gratifikasi, pelayanan publik dan badan usaha milik daerah merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik sangat besar.
Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kedekatan personal, tekanan kelompok, maupun intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum ada pembuktian. Kami justru meminta hukum bekerja. Kalau seseorang tidak terlibat, maka pemeriksaan yang objektif akan membersihkannya. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan dan kedudukannya,” tegas Kadlani.
RE SUDAH MEMBUKA TRANSAKSI, SEKARANG APARAT HARUS MEMBUKA FAKTANYA
Sebelumnya diberitakan bahwa RE mendatangi sendiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk membuka transaksi yang dilakukan, menyerahkan bukti, dan meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
Langkah tersebut, menurut LKBH BARA GUNUNG JATI, harus dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara menyeluruh, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Sebab, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dokumen laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.
JANGAN SAMPAI PENANGANAN PERKARA BERHENTI DI TENGAH JALAN
LKBH BARA GUNUNG JATI meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap proses tersebut.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa perkara hanya berhenti pada pemeriksaan pemberi atau penerima uang. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus dibuka secara utuh. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima, apa hubungannya dengan kewenangan jabatan, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan,” ujar Kadlani.
LKBH BARA GUNUNG JATI menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
TIGA TUNTUTAN LKBH BARA GUNUNG JATI
LKBH BARA GUNUNG JATI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. PROFESIONAL
Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim diminta memastikan seluruh pemeriksaan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
2. INDEPENDEN
Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam menentukan arah pemeriksaan dan penanganan perkara.
3. TUNTAS
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, maka perkara harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti hanya pada pihak tertentu.
LKBH BARA GUNUNG JATI menegaskan:
“KAMI TIDAK MEMINTA SIAPA PUN DIHUKUM TANPA BUKTI. KAMI HANYA MEMINTA AGAR HUKUM BEKERJA SECARA PROFESIONAL, INDEPENDEN, TRANSPARAN, DAN TANPA INTERVENSI. BUKA SELURUH FAKTA, TELUSURI SELURUH ALIRAN DANA, DAN BIARKAN ALAT BUKTI YANG MENENTUKAN.”
Perkembangan sebelumnya mengenai dugaan transaksi dan permintaan pemeriksaan menyeluruh juga telah diberitakan oleh sejumlah media lokal
( Harun)


