*Ketum FRN Counter Opini Polri Akan Hadir Langsung dalam Sidang Sengketa Informasi DPUTR dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon*

0
12

 

KABUPATEN CIREBON, SUARA LINTAS. COM

— Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Opini Polri (FRNCOP), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., Yang juga sebagai sahabat Kapolri dan Kapolda Jawa Barat dijadwalkan akan hadir secara langsung dalam agenda persidangan sengketa informasi publik yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Pertanian di Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

Kehadiran Ketua Umum FRN Counter Opini Polri tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, proses sengketa informasi terkait DPUTR dan pertanian Kabupaten Cirebon telah diajukan kepada oleh Cahyo Raharjo selalu ketua DPW Fast Rsspon Counter opini polri kepada Komisi Informasi Daerah kabupaten cirebon. Pemberitaan mengenai pengajuan tersebut menyebutkan bahwa permohonan sengketa berkaitan dengan permintaan informasi publik kepada DPUTR dan dinas pertanian yang tidak memenuhi sesuai permintaan.

Dorong Keterbukaan Informasi Publik

R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S,H.M,H menyampaikan bahwa kehadirannya nanti dalam persidangan merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses penyelesaian sengketa informasi agar berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum.

“saya hadir untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi yang tidak di kecuali kan dan dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa informasi bukan dimaksudkan untuk mencari pertentangan dengan badan publik, melainkan sebagai mekanisme yang tersedia secara hukum apabila terjadi perbedaan antara pemohon informasi dan badan publik dalam memperoleh informasi.

Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon sendiri memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa informasi publik sesuai Undang -undang KIP. Peraturan tersebut juga mengatur penyelesaian perselisihan keterbukaan informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Kehadiran langsung Ketua Umum FRN Counter Opini Polri nanti dalam agenda tersebut dipandang menjadi perhatian tersendiri, mengingat posisi FRN sebagai organisasi yang selama ini membawa isu pengawalan informasi dan komunikasi publik.

Ketum FRNCO menegaskan bahwa kehadiran nanti dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi majelis atau lembaga penyelesaian sengketa informasi, melainkan untuk mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengawal Proses Secara Objektif

R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S,H. M,H berharap seluruh pihak menghormati proses yang akan berjalan di Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

“Kami menghormati kewenangan Komisi Informasi. Biarkan proses berjalan secara objektif dan profesional. Apa pun hasilnya nanti harus dihormati sepanjang diputus berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sengketa informasi publik pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak atas informasi.

Dengan demikian, agenda persidangan mendatang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cirebon.

( Tim FRN/ red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini