*Ketua Fast Respon DPW Jabar Sengketakan DPUTR ke Komisi Informasi kabupaten Cirebon*

0
28

 

Cirebon, Suara Lintas. Com
Ketua Fast Respon Nusantara Counter opini Polri (FRNCOP) DPW Jawa Barat, Cahyo Raharjo, secara resmi menyerahkan permohonan sengketa informasi publik DPUTR kabupaten cirebon kepada Komisi Informasi daerah pada Kamis 27/2026.

Penyerahan berkas tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon yang dinilai belum memenuhi permintaan memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan oleh pemohon.

Surat Tanda terima komisi Informasi Kabupaten Cirebon

Cahyo Raharjo menyampaikan bahwa langkah pengajuan sengketa informasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan kepastian serta keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menyerahkan berkas ini kepada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sebagai pemohon sengketa informasi. Langkah ini kami tempuh dalam rangka mendapatkan kejelasan dan keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat,” ujar Cahyo Raharjo.

Menurut Cahyo, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengajuan sengketa informasi ini merupakan mekanisme yang tersedia secara resmi melalui Komisi Informasi dan diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian antara pemohon dan badan publik terkait.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Cahyo.

Dengan diserahkannya berkas tersebut, proses sengketa informasi selanjutnya akan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini