*Kegiatan Revitalisasi SMA NU Tenajar Kidul Diduga Terjadi Mark Up Anggaran dan penyimpangan spek*

0
35

 

INDRAMAYU, SUARA LINTAS. COM
— Pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026 di SMA NU Tenajar Kidul, Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan. Sejumlah pihak menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan Mark-Up Anggaran dan penyimpangan spesifikasi material yang digunakan.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil wawancara media Suara Lintas dengan pihak P2SP yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.

Dalam wawancara yang berlangsung pada Senin di sekolah (10/8/2026), media bertemu dengan Maskoni selaku Ketua P2SP, Neneng Anggraeni selaku Sekretaris, serta bendahara.

Informasi dan keterangan yang diperoleh tersebut selanjutnya menjadi bahan sorotan terkait transparansi serta kesesuaian pelaksanaan program revitalisasi dengan ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Penggiat Antikorupsi Soroti Penggunaan Dana Pemerintah

Penggiat antikorupsi H. Sutejo menyayangkan apabila dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana pemerintah ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, spesifikasi pekerjaan dan realisasi di lapangan.

Menurutnya, anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

“Dana pemerintah seharusnya dipergunakan secara maksimal untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Apabila di lapangan ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan aturan, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius,” ujar H. Sutejo.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Sutejo juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, dugaan mark-up, penyimpangan spesifikasi material maupun potensi kerugian negara tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Wartawan Dorong APH Turun Tangan

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Ciayumajakuning, Ridho R, yang akrab disapa Bang Rido, turut mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

Ridho menilai, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi yang ditetapkan dan realisasi pekerjaan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Kami mendorong APH untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan yang muncul. Jika memang ditemukan perbuatan yang mengarah pada kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ridho.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Dokumen

Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Di antaranya dokumen perencanaan dan anggaran, RAB, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan material, bukti pengadaan, pembayaran, serta hasil pekerjaan fisik yang telah direalisasikan.

Pemeriksaan tersebut penting agar dugaan mark-up maupun penyimpangan spesifikasi tidak hanya didasarkan pada persepsi, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan hasil pemeriksaan teknis maupun administrasi.

Apabila nantinya ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan penyimpangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Pihak SMA NU Tenajar Kidul dan pengelola program revitalisasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan.

( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini