BANDUNG, SUARA LINTAS. COM
— Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menghadapi aksi premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, serta aktivitas debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian terhadap sejumlah bentuk kejahatan yang disampaikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa sejumlah kejahatan, termasuk premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan persoalan debt collector, menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan tugas Polri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Jabar bersama seluruh jajaran kewilayahan terus meningkatkan kegiatan patroli, pencegahan, pelayanan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi, pemerasan, kekerasan, maupun pengambilan barang secara paksa yang dilakukan dengan cara melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus Penanganan Polda Jabar
1. Pemberantasan Premanisme dan Pemerasan
Polda Jabar meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik premanisme, pungutan liar, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik dan lokasi yang memiliki potensi kerawanan.
2. Penanganan Debt Collector yang Melanggar Hukum
Polda Jabar memberikan perhatian terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk ancaman, kekerasan, intimidasi, atau pengambilan kendaraan maupun barang secara paksa.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia.
3. Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Tawuran
Jajaran Polda Jabar dan Polres/Polresta di wilayah Jawa Barat terus mengintensifkan patroli dan kegiatan kepolisian di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan, sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan jalanan, aksi geng motor, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Polda Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, profesional, proporsional, transparan, dan humanis, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui patroli, sambang kamtibmas, edukasi, serta sinergi bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.
Polda Jabar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindakan premanisme, pemerasan, kekerasan, maupun kejahatan jalanan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Polda Jabar memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
( red)


