Membongkar Isu Dibalik Perang Saraf
Korps Bhayangkara dan Adhyaksa
(Bagian : 3)
Oleh : Ngar Bandar
Ketegangan memuncak ketika Kejagung membongkar kasus korupsi tata kelola pengadaan di BGN periode 2025-2026 yang merugikan Negara sebesar $56 juta (sekitar Rp.910 miliar).
Kejagung menetapkan 7 tersangka utama, termasuk Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA mengumumkan telah mengantongi 47 nama yang diduga terlibat jatah titik SPPG teremasuk oknum perwira aktif kepolisian, TNI, dan politisi besar.
Manuver Kejagung yang menyasar oknum penegak hukum lain memicu serangan balik cepat melalui instrument hukum yang dimiliki kepolisian. Sebagai respon, Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri Bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat menyidik kasus lama yang diduga melibatkan FA terkait penyelesaian utang korporasi dan pasokan batu bara PLN.
- Penetapan Tersangka Kilat
Pada sabtu, 11 Juli 2026, Polri resmi menetapkan FA sebagai tersangka korupsi dan TPPU tanpa melalui proses pemanggilan saksi terlebih dahulu.
Dalam kurun waktu 24 jam setelah penetapan tersangka, FA resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka (11 Juli 2026) Polri langsung melimpahkan administrasi perkara FA ke Kejagung dengan dalih “sinergitas antar-penegak hukum”.
Kejagung akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasi pengumpulan data baru terkait masalah Program MBG di daerah guna meredam friksi, meskipun analisa terhadap data yang sudah terkumpul tetap dilanjutkan secara internal, hal ini menjaga hubungan kedua lembaga tetap solid.
- Celah Praperadilan.
Para pakar hukum pidana menilai penetapan tersangka kilat terhadap FA menyisakan kecacatan prosedur formil yang sangat rawan digugat melalui praperadilan. Polri menetapkan FA sebagai tersangka sebelum melakukan pemanggilan resmi dan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Prosedur ini menabarak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2024 serta preseden kasus eks Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) dan Eks Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor). Dalam yurisprudensi tersebut, hakim praperadilan membatalkan status tersangka karena penegak hukum mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu . (Bersambung Bagian : 4)

