*Ironi di Samping Kantor Pemerintah: Wisata Kuliner Weru Terkepung Gunungan Sampah, Aktivis Cirebon Raya Desak DLH Segera Bertindak*

0
13

 

Kabupaten Cirebon,Suara Lintas. Com
– Kawasan Wisata Kuliner Weru di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan. Bukan karena ramainya pengunjung atau ragam kuliner yang ditawarkan, melainkan akibat tumpukan sampah yang menggunung hingga menutupi sebagian area di sekitar lokasi.

Ironisnya, lokasi penumpukan sampah tersebut berada tepat di samping kantor pelayanan Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai pengelolaan kebersihan di kawasan yang menjadi salah satu pusat aktivitas publik.

Dari pantauan di lokasi, sampah rumah tangga bercampur dengan limbah lainnya terlihat meluber dari kontainer hingga memenuhi area sekitar. Bahkan, tumpukan sampah telah mendekati WC umum, sehingga menimbulkan bau menyengat, mengganggu kenyamanan pengunjung, serta berpotensi menjadi sarang lalat dan sumber penyakit apabila tidak segera ditangani.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan wisata yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Ketua Aktivis Cirebon Raya, Bang Rido, mengecam keras kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan sampah yang terus menumpuk menunjukkan perlunya langkah cepat dari instansi yang berwenang.

“Sangat memprihatinkan. Ini kawasan wisata kuliner yang setiap hari dikunjungi masyarakat, bahkan berada di dekat fasilitas pelayanan pemerintah. Jika sampah terus dibiarkan menggunung, tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat, kenyamanan pedagang, hingga citra Kabupaten Cirebon. Pemerintah jangan menunggu persoalan ini semakin parah baru bergerak,” tegas Bang Rido.

 

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon segera melakukan pengangkutan sampah, mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut, serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab penumpukan sampah maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius. Pasalnya, selain mengganggu estetika kawasan wisata, penumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan apabila terus dibiarkan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kualitas lingkungan hidup dan mencegah pencemaran.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang diberitakan.

( HR/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini