Jakarta,Suara Lintas. Com
– Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak bagi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga rehabilitasi anak korban penyalahgunaan NAPZA serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), Selasa (23/6).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas para tenaga rehabilitasi dan pendamping anak dalam memberikan layanan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak anak, khususnya bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, menyoroti kondisi penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak dan remaja.

Berdasarkan hasil Survei Nasional BNN Tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia 15 hingga 64 tahun. Dari angka tersebut, tercatat adanya peningkatan jumlah pelajar pengguna narkotika pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun, dari 1,81 persen menjadi 2,53 persen.
Selain itu, berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebanyak 60,78 persen anak usia 13 hingga 17 tahun yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika juga mengalami kekerasan.
Melihat kondisi tersebut, dr. Bina Ampera Bukit menegaskan pentingnya memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi anak korban penyalahgunaan narkotika karena mereka termasuk kelompok yang memiliki kerentanan berlapis.
“Anak korban penyalahgunaan narkotika adalah anak dengan kerentanan berlapis, karenanya mereka membutuhkan kita, bukan hanya sebagai petugas, tetapi juga sebagai pelindung,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, BNN saat ini tengah mengembangkan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Indonesia Bersih Narkotika).
Menurutnya, gerakan tersebut tidak hanya menjadi program semata, tetapi merupakan gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
“Gerakan ANANDA BERSINAR bukan hanya sekadar program, melainkan gerakan sosial yang merangkul pemerintah, keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan untuk bersama-sama melindungi masa depan anak Indonesia,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN RI menekankan bahwa Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak merupakan fondasi penting bagi seluruh petugas yang bekerja bersama anak. Ia berharap pemahaman terhadap Konvensi Hak Anak tidak berhenti pada aspek teoritis, melainkan menjadi pedoman dalam setiap keputusan, kebijakan, dan layanan yang diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
Melalui kegiatan ini, BNN dan Kementerian PPPA menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem rehabilitasi dan perlindungan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi generasi penerus bangsa menjelang peringatan HANI 2026.
( HN/red)

