*Peredaran Obat Keras Golongan G di Desa Cipasung Makin Merajalela, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas*

0
19

KUNINGAN,SUARA LINTAS. COM

– Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang diduga berlangsung secara ilegal di Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, semakin meresahkan masyarakat. Maraknya dugaan peredaran obat-obatan tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena dinilai telah mengancam generasi muda dan ketertiban lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, obat keras golongan G diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter yang berasal dari warga Aceh. Kondisi ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaannya, terutama di kalangan remaja.

Sejumlah warga menilai situasi tersebut sudah memasuki tahap darurat penyalahgunaan obat keras. Mereka mengaku resah karena peredaran Tramadol dan Eximer diduga semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan.

“Peredarannya sudah sangat meresahkan. Kami berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pengedar tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras ilegal tersebut.

Selain itu, masyarakat meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, aparat terkait, dan unsur masyarakat lainnya, guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat keras di wilayah Kecamatan Darma.

Tramadol dan Eximer termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko gangguan mental dan perilaku.

Masyarakat Desa Cipasung berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah investigasi, penindakan, serta penegakan hukum secara profesional dan transparan. Warga juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di Desa Cipasung. Namun masyarakat berharap laporan dan keluhan yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini