*Komisi III DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran BNN Tahun 2027 Sebesar Rp5,05 Triliun*

0
26

Jakarta,Suara Lintas. Com

– Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Rapat Kerja Bersama yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Rabu (17/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan program pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekaligus memastikan keberlangsungan layanan publik BNN pada tahun anggaran 2027.

Dalam paparannya, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa penurunan Pagu Indikatif Tahun 2027 menjadi Rp1,44 triliun berpotensi menghambat berbagai layanan publik dan program strategis yang dijalankan BNN. Oleh karena itu, BNN mengusulkan kebutuhan anggaran ideal sebesar Rp6,49 triliun yang terdiri dari kombinasi Rupiah Murni sebesar Rp1,51 triliun dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp3,54 triliun.

Menurutnya, usulan pembiayaan luar negeri tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pembiayaan jangka menengah selama tiga tahun ke depan yang akan direalisasikan melalui tiga proyek utama di bawah payung program Operasi Indonesia Bersinar.

“Usulan pembiayaan luar negeri merupakan bagian dari total kebutuhan untuk tiga tahun ke depan yang akan dieksekusi melalui tiga project utama di bawah payung Operasi Indonesia Bersinar,” ujar Suyudi Ario Seto di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Selain membahas kebutuhan anggaran, rapat kerja juga menjadi forum evaluasi terhadap capaian kinerja BNN sepanjang semester pertama tahun 2026. Hingga 15 Juni 2026, realisasi anggaran BNN tercatat mencapai 50,84 persen atau sekitar Rp733,18 miliar.

Serapan anggaran tersebut telah mendukung berbagai kegiatan operasional di lapangan, di antaranya pengungkapan 155 kasus tindak pidana narkotika, penyitaan dan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika, pembentukan 370 peer educator, pelaksanaan 66.969 tes urine, serta pelayanan rehabilitasi bagi ribuan klien di berbagai wilayah Indonesia.

Capaian tersebut menunjukkan komitmen BNN dalam menjalankan tugas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika secara berkelanjutan.

Menutup rapat kerja, Kepala BNN RI menegaskan bahwa seluruh capaian operasional dan kebutuhan anggaran yang diusulkan merupakan bagian dari strategi nasional dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Tidak ada pembangunan yang berkelanjutan tanpa sumber daya manusia yang sehat dan tidak ada Indonesia Emas tanpa lingkungan yang bebas narkotika. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, pengawasan, dan dukungan pimpinan serta seluruh anggota Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran tersebut, diharapkan BNN dapat semakin optimal dalam menjalankan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta mencapai target nasional penurunan prevalensi penyalahgunaan narkotika menjadi 2,08 persen pada tahun 2027.

( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini