Jakarta, Suara lintas. Com
— Dugaan pelanggaran administratif di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Sebanyak 287 perusahaan dan koperasi tambang di Provinsi Jawa Tengah kini tengah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyusul temuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah terkait permasalahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Permasalahan ini bermula dari surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah dengan nomor 500.10.25/537/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Polda Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya 287 perusahaan dan koperasi yang terindikasi bermasalah terkait RKAB, dengan batas waktu perbaikan hingga 12 April 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan langkah awal berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar. Dari total tersebut, sebanyak 14 perusahaan tambang berasal dari wilayah Magelang, termasuk satu koperasi.
Adapun daftar perusahaan dari Magelang yang turut dalam proses klarifikasi antara lain:
1. PT Langkah Mujur Senowo
2. PT LGI
3. PT Anaba Putra Nusantara
4. Koperasi Ngudi Lestari
5. PT Margola
6. CV Candi Karya Perdana
7. CV Mataram Putra
8. CV Sina Cahaya Abadi
9. CV Wiwit Bumi Rejo Perkasa
10. CV Bhuman Widjaya Perkasa
11. CV Purnama Aneka Tambang
12. CV Bumi Jaya Perkasa
13. CV Sumber Murah
14. CV Mutiara Zaydhan
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat tembusan dari Dinas ESDM Jawa Tengah, dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran administratif tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban sektor pertambangan, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban penyusunan dan pelaporan RKAB.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(TM – FRN)

