*FORMASI DESAK KEJAKSAAN NEGERI SUMBER PERIKSA PIMPINAN DAN BANGGAR DPRD KABUPATEN CIREBON TERKAIT DUGAAN KOMPENSASI “KETUK PALU” APBD 2026*

0
23

 

Cirebon, Suara Lintas. Com

— Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk tidak bersikap pasif serta segera melakukan langkah penyelidikan atas dugaan adanya praktik kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi di ruang publik terkait dugaan adanya paket kegiatan pembangunan jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang disebut berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon. Paket kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa isu ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menekankan pentingnya penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar isu biasa, tetapi menyangkut integritas proses penganggaran daerah. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengesahan APBD,” tegasnya.

FORMASI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sumber untuk:

Segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon;

Meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran;

Menelusuri dugaan adanya paket kegiatan yang berada di luar mekanisme penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan;

Mengusut secara terbuka dugaan kompensasi dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.

FORMASI menegaskan bahwa langkah ini penting dalam rangka menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Meski demikian, FORMASI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

FORMASI berharap Kejaksaan Negeri Sumber dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hormat kami,

Ketua Umum
FORMASI Cirebon

Adv. Qorib, SH., MH.

(Iip. moch. Andriyan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini