*PTUN Jakarta Gugat PKN Terkait Sengketa Informasi Publik, Diduga Picu Konflik Kepentingan*

0
102

 

JAKARTA, SUARA LINTAS. COM

– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggugat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam perkara sengketa informasi publik yang kini terdaftar dengan Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk respons PTUN Jakarta terhadap aktivitas investigasi dan pengawasan yang dilakukan PKN terhadap penggunaan anggaran negara serta kinerja aparat peradilan, Senin ( 30/3/2026).

Konferensi pers terkait perkara ini digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada 27 Maret 2026 dini hari.
Kronologi Sengketa

Konflik bermula saat PKN melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran serta indikasi praktik tidak transparan di lingkungan PTUN Jakarta, berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam prosesnya, PKN mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh dokumen publik, antara lain:

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa
Laporan perjalanan dinas
Laporan kinerja hakim dan panitera

Namun, menurut Patar Sihotang, permohonan tersebut tidak mendapat respons dari PTUN Jakarta. PKN kemudian mengajukan keberatan hingga berlanjut ke sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Hasil persidangan Komisi Informasi memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta. Namun, PTUN Jakarta menolak putusan tersebut dan justru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sendiri terhadap PKN sebagai pihak termohon keberatan.

Dasar Hukum dan Alasan Gugatan Dipersoalkan
PKN menilai tindakan PTUN Jakarta bertentangan dengan:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 terkait peran serta masyarakat
Menurut PKN, sebagai lembaga peradilan, PTUN Jakarta seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, bukan justru
menghambat akses publik.

Dugaan Konflik Kepentingan
PKN juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses persidangan, karena:
Hakim yang menangani perkara diduga merupakan bagian dari objek investigasi PKN
Persidangan dilakukan di lingkungan PTUN Jakarta sendiri
Hal ini dinilai berpotensi melanggar:
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 17 ayat 5)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (SKB MA dan KY Tahun 2009)
Pernyataan Sikap PKN
Patar Sihotang menyatakan keprihatinannya atas langkah PTUN Jakarta yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan bahwa:
Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945

Peran masyarakat dalam pengawasan keuangan negara dijamin oleh undang-undang
PKN juga meminta perhatian dari:
Ketua Mahkamah Agung
Presiden RI
Ketua DPR RI
agar mengambil langkah strategis dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Harapan ke Depan
PKN berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat:
Menjaga independensi peradilan
Menghindari konflik kepentingan
Menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan
Konferensi pers ditutup dengan penunjukan surat panggilan sidang sebagai bukti proses hukum yang sedang berjalan.

( Hrn/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini