*Kasus Eks Kapolres Bima Kota Simpan Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri*

0
104

Jakarta, Suara Lintas. Com

– Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mendorong institusi Polri mengambil langkah tegas. Seluruh anggota kepolisian di Indonesia akan menjalani pemeriksaan urine secara serentak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” ujar Trunoyudo usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Pemeriksaan urine ini melibatkan pengawasan internal maupun eksternal, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal.
Barang Bukti Narkoba
Sebelumnya, AKBP Didik kedapatan memiliki satu koper berisi narkoba yang diduga untuk konsumsi pribadi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu: 16,3 gram
Ekstasi: 49 butir + 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam: 19 butir
Happy Five: 2 butir
Ketamin: 5 gram
Menurut Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, narkoba tersebut diperoleh dari salah satu anak buahnya dan disebut untuk digunakan sendiri.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Didik, istrinya berinisial MR, dan eks anak buahnya DN dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil pemeriksaan rambut oleh Propam menunjukkan hasil positif terhadap Didik, sementara dua lainnya masih menunggu hasil lanjutan.

Dugaan Aliran Dana dan Status Tersangka

Polri juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima Didik. Identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga memasok barang haram tersebut telah dikantongi penyidik.

Didik kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika setelah koper berisi narkoba ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Secara administratif, Didik ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Polri menegaskan bahwa langkah tes urine serentak ini merupakan bentuk pembenahan internal dan komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

( Hn/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini