DIDUGA HAMILI GADIS 16 TAHUN, ASN DINAS PARIWISATA GUNUNGKIDUL DISOROT TRIMO SETIYADI AKTIFIS WADAH GENERASI ANAK BANGSA .

0
28

DIDUGA HAMILI GADIS 16 TAHUN, ASN DINAS PARIWISATA GUNUNGKIDUL DISOROT TRIMO SETIYADI AKTIFIS WADAH GENERASI ANAK BANGSA .

 

Gunungkidul.suaralintas.com. Dugaan kasus yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul dengan seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera melakukan langkah konkret dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak.

ASN yang bersangkutan disebut berinisial W. Ia diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial A yang saat peristiwa tersebut masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK. Muncul pula dugaan bahwa perempuan tersebut mengalami kehamilan.

Informasi tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media Gassak Indonesia. Namun, hingga berita ini disusun, kebenaran seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Trimo setiyadi aktifis Wadah Generasi Anak Bangsa meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurut Trimo apabila dugaan tersebut benar, maka penanganannya tidak boleh hanya berhenti pada persoalan hubungan pribadi maupun kesepakatan antarkeluarga.

“Yang paling utama adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan. Jangan sampai kondisi psikologis, pendidikan, kesehatan, dan masa depannya justru terabaikan. Aparat harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi,” tegas Trimo

Ia meminta agar PPA Polres Gunungkidul melakukan penelusuran dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, serta bantuan hukum juga dinilai penting agar anak tidak menghadapi persoalan ini sendirian.

Selain meminta perhatian kepolisian, Trimo setiyadi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar tidak mengabaikan dugaan persoalan yang melibatkan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan ASN perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal secara objektif.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi pembicaraan masyarakat tanpa kejelasan penanganan. Pemkab harus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Namun, jangan pula mendahului proses hukum dengan menjatuhkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh,” ujarnya.

Trimo juga mengingatkan bahwa menjaga nama baik institusi tidak boleh mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.Persoalan yang melibatkan anak berusia 16 tahun membutuhkan perhatian khusus. Terlebih apabila benar terdapat kehamilan, anak berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, pendampingan psikologis, jaminan pendidikan, serta perlindungan dari tekanan maupun intimidasi.

Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.Penanganan juga harus memperhatikan kerahasiaan identitas anak agar tidak menimbulkan stigma maupun dampak sosial yang semakin berat.. red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini