MANUSIA BEJAD

0
7

MANUSIA BEJAD

Oleh: Ngar

 

Sebuah bangsa tidak akan hancur hanya karena kebangkrutan ekonomi; melainkan ketika sendi-sendi moral, hukum, dan akal sehat sengaja dirobohkan oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaganya.

Fenomena pembelaan membabi buta terhadap dugaan pelanggaran etik serta isu keabsahan administratif ijazah Wapres Gibran di panggung politik nasional belakangan ini merefleksikan tanda kebobrokan karakter yang akut. Ketika penyimpangan tidak lagi dianggap sebagai aib, melainkan dinormalisasi lewat argumen-argumen hukum yang dipaksakan, maka rakyat ini sedang menyaksikan lonceng kematian bagi integritas bangsa.

 

INTELEKTUAL BUSUK

Salah satu titik paling menjijikkan dari kebobrokan ini adalah ketika kaum intelektual: para profesor, akademisi dan para pakar hukum serta ulama justru berdiri di garda terdepan untuk membenarkan kebobrokan yang sedang terjadi.

Publik dikejutkan oleh pernyataan kontroversial mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang merespons polemik sengketa keabsahan syarat pencalonan dengan mengusulkan agar syarat ijazah bagi calon presiden/wapres dihapus saja sepenuhnya dari undang-undang, Menganggap ijazah sekadar “urusan administrasi pendidikan”, dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian mutu intelektual secara ekstrem demi menyelamatkan muka dinasti keluarga Jokowi.

Pernyataan Jimly ini langsung memicu gelombang perlawanan dan sindiran pedas dari sejumlah kritikus hukum dan lain-lainnya. Salah satu kritikus hukum adalah Ahmad Khozinudin. Para pengkritik menilai logika tersebut merupakan bentuk pelacuran intelektual yang berbahaya. Bagaimana mungkin syarat pemimpin negara yang memimpin ratusan juta rakyat justru hendak didegradasi habis-habisan?

Di satu sisi, jutaan anak muda diwajibkan berkompetisi ketat, memeras keringat, dan melewati sistem birokrasi pendidikan yang rumit demi secarik ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan layak. Namun di sisi lain, standar paling mendasar bagi pucuk pimpinan tertinggi negara justru ingin dihapuskan demi mengamankan dinasti keluarga politik Jokowi.

Ketika para cerdik pandai menggunakan keahliannya bukan untuk meluruskan yang salah melainkan memutihkan persoalan, maka fungsi sekolah, perguruan tinggi dan institusi hukum telah runtuh menjadi alat stempel kekuasaan semata.

 

KECAMAN PUBLIK

Suara kritis tidak hanya datang dari perseorangan. Berbagai elemen masyarakat sipil, pegiat hukum, hingga netizen di berbagai platform digital kompak menyuarakan kecaman serupa. Publik menilai argumen peniadaan ijazah adalah puncak kepasrahan logis yang memalukan. Jika logika ini dipakai, masyarakat menyindir bahwa syarat administratif untuk profesi lain seperti pilot, dokter, aparat penegak hukum dan lain-lainnya ditiadakan saja.

Penurunan standar formalitas demi mengakomodasi figur tertentu yakni keluarga dinasti Jokowi dipandang sebagai penghinaan massal terhadap dunia pendidikan dan akal sehat kolektif.

Ironisnya, di tengah kegaduhan publik yang menggugat keabsahan moral dan hukum ini, lembaga legislatif seperti DPR justru terkesan mandul. Dorongan dari para aktivis agar parlemen menggunakan fungsi pengawasannya, baik melalui hak angket maupun pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait sengketa ini, hanya membentur tembok tebal koalisi politik yang gemuk.

DPR yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat memilih diam dan membiarkan aturan ditabrak demi melindungi lingkaran kekuasaan dinasti Jokowi. Maka fungsi checks and balances dalam demokrasi di negeri ini telah mati klinis.

Tatkala hukum ditekuk demi mencocokkan kepentingan individu tertentu, esensi dari negara hukum (rechtsstaat) telah bergeser menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).

 

PEMBUSUKAN BANGSA

Dampak jangka panjang dari normalisasi kebobrokan yang dilegitimasi oleh para intelektual dan dibiarkan oleh lembaga negara ini sangat merusak masa depan bangsa yakni:

  • Dekadensi Moral: Lahirnya persepsi bahwa kejujuran, kerja keras dan pendidikan formal tidak lagi berharga jika dibandingkan dengan hak istimewa (privilege) koneksi kekuasaan dinasti Jokowi.
  • Ketidakpercayaan Hukum: Ketika publik melihat aturan main bernegara dapat diubah, ditafsirkan ulang, atau bahkan dihapus secara instan demi membela figur tertentu, kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan terkikis habis berganti kekacauan (anarki).
  • Kemunduran Demokrasi: Demokrasi yang sehat menuntut adanya kesetaraan kesempatan dan kepatutan mutlak pada konstitusi, bukan pelestarian dinasti politik yang dilanggengkan dengan mematikan kritik dan menurunkan standar moral kepemimpinan.

 

KESIMPULAN

Melindungi coreng-moreng wajah politik dengan jubah argumen akademik adalah bentuk pengkhianatan intelektual terbesar abad ini. Jika kebenaran substantif terus digantikan oleh pembenaran prosedural demi membela kekuasaan yang korup, negeri ini tidak hanya sedang membiarkan pembodohan massal, tetapi juga secara sadar membiarkan fondasi karakter bangsa ini membusuk dari dalam.

Negeri ini secara tegas menyerukan: Sudah saatnya rakyat menuntut transparansi, kejujuran, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan “Kebobrokan” resmi diangkat sebagai standar baru di negeri ini.

Sebelum akal sehat bangsa ini benar-benar punah, perlawanan terhadap normalisasi kesalahan harus terus disuarakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini