CIAMIS, SUARA LINTAS. COM
– Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. SMKN 1 Kabupaten Ciamis disebut belum menunjukkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat terkait kewajiban memberikan dokumen pengelolaan anggaran sekolah kepada media Jayantaranews. Menyikapi hal tersebut, Cahyo Raharjo selaku kuasa dari Jayantaranews menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kamis, 15/10/2026.
Langkah hukum tersebut akan ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1911/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2026, tertanggal 15 September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pemohon, putusan tersebut memerintahkan SMKN 1 Ciamis untuk memenuhi kesepakatan hasil mediasi pada 8 September 2026, yakni menyerahkan dokumen informasi publik kepada Jayantaranews secara lengkap dan utuh.
Namun, hingga berita ini turun, pihak pemohon menyatakan belum melihat adanya tanda- tanda pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam putusan tersebut.
Enam kelompok dokumen anggaran menjadi pokok keterbukaan
Dokumen yang diminta mencakup sejumlah program dan sumber pendanaan sekolah dalam rentang tahun anggaran yang berbeda, meliputi:
1. Penggunaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024, meliputi BOS reguler, kinerja, dan afirmasi.
2. Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023–2024.
3. Penggalangan dana oleh Komite Sekolah tahun anggaran 2023–2024.
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun anggaran 2020–2024.
5. Pelaksanaan program CoE ,PK, dan 4.0 tahun anggaran 2023–2024.
6. Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2023–2024.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dapat ditelusuri, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cahyo Raharjo: Putusan tidak boleh berhenti di atas kertas
Cahyo Raharjo menegaskan, langkah pengajuan eksekusi merupakan upaya hukum untuk mendorong agar putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas dokumen formal, melainkan benar-benar dilaksanakan oleh badan publik yang bersangkutan.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
“Putusan yang telah ditetapkan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Apabila kewajiban yang diperintahkan tidak kunjung dipenuhi, kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia agar hak atas informasi publik mendapatkan kepastian,” demikian pokok sikap yang disampaikan pihak pemohon.
Rencana pengajuan eksekusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif. Transparansi anggaran sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab badan publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi anggaran pendidikan harus dapat diuji
Pengelolaan dana BOS, BOPD, DAK Fisik, maupun dana PIP menyangkut kepentingan pendidikan dan pelayanan publik. Karena itu, akuntabilitas pengelolaannya perlu didukung dokumen yang jelas, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat kendala dalam memenuhi permintaan informasi, penjelasan yang terbuka dan sesuai prosedur hukum diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, proses pengajuan eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku. Pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Ciamis melalui kepala sekolah berinisial CPW belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, menjelaskan status pelaksanaan putusan, maupun menyampaikan dokumen atau informasi yang relevan secara proporsional.
Perkembangan perkara ini patut menjadi perhatian publik. Sebab, dalam tata kelola pendidikan yang baik, transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
( red)


