KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM
Kapolsek Kedawung Ciko Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama jajaran Polsek Kedawung mengantar jenazah korban penganiayaan berinisial A hingga proses pemakaman di TPU Simaja, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/09/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati kepolisian kepada keluarga korban yang tengah berduka setelah A meninggal dunia akibat luka yang dialaminya dalam peristiwa penusukan.
Pemakaman berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di TPU Simaja Blok Sitameng, Jalan Sitameng, Desa Sutawinangun. Kapolsek Kedawung hadir bersama Panit Lantas IPTU Anyu Suparya, personel piket QR, perangkat Desa Sutawinangun, keluarga almarhumah, serta warga sekitar.
Kapolsek bersama anggota mengikuti seluruh rangkaian prosesi pemakaman hingga selesai. Kehadiran polisi sekaligus menjadi bentuk pendampingan kepada keluarga korban di tengah suasana duka.
Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit, sebelumnya A menjalani perawatan di RS Permata Cirebon setelah mengalami luka akibat penusukan pada Rabu (23/09/2026).
Korban sempat diperbolehkan pulang pada Kamis (24/09/2026). Namun, kondisi korban kemudian kembali memerlukan penanganan medis sehingga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
A akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi.
Dalam peristiwa tersebut, korban lain berinisial R juga mengalami luka. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SM alias D yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap kedua korban.
Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
SM telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Dugaan persoalan pribadi yang disebut menjadi latar belakang kejadian turut didalami dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, kepolisian juga memperhatikan situasi lingkungan pascakejadian, termasuk adanya keberatan sebagian warga terhadap keberadaan pelaku dan keluarganya.
Polisi mengarahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum agar situasi tidak berkembang menjadi tindakan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hingga prosesi pemakaman selesai menjadi bagian dari kepedulian Polsek Kedawung Ciko terhadap keluarga korban. Sementara itu, terhadap perkara yang terjadi, proses hukum terhadap SM tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Cahyo/ Harun)


